Jakarta,REDAKSI17.COM – Sebanyak 12 bank di tempat tempat Tanah Air gulung tikar terhitung sejak awal tahun 2024 ini. Hal itu berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri telah lama lama melakukan terobosan dalam meningkatkan perbankan pada dalam Indonesia, yang digunakan hal itu salah satunya dengan menggabungkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sejak Januari-Mei 2024.
Adapun, penutupan hingga 12 BPR oleh OJK sejak awal 2024 tercatat sudah melampaui hitungan tahun lalu. Bahkan, pada area atas rata-rata sepanjang 18 tahun terakhir. Angka ini sudah 3 kali lipat dibandingkan ta
|
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh.
Alasan utama bank-bank yang mana jatuh itu disebabkan oleh salah manajemen pemiliknya.
Berikut daftar BPR yang mana tutup:
1. BPR Wijaya Kusuma
BPR yang mana yang disebut terletak di area dalam Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan akibat bank itu tak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS yang tersebut dimaksud terletak pada Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup sudah pernah masuk daftar pasien LPS kemudian kondisinya status terus memburuk sebab pengelolaan yang dimaksud digunakan tak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR yang mana dimaksud terletak dalam Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024, setelah gagal melakukan para pengurus kemudian pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR yang mana terletak pada dalam Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.
5. BPR Purworejo
Berada di dalam dalam Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.
6. BPR EDC Cash
BPR yang digunakan mana bertempatan dalam Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.
7. BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu sudah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan ini disebabkan dikarenakan kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk lalu juga tidaklah mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.
BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. LPS kemudian mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.
8. PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin industri BPR Sembilan Mutiara yang digunakan hal tersebut beralamat di dalam dalam Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat pada tanggal 2 April 2024.
Dijelaskan pada 30 Oktober 2023, OJK sudah dijalani menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) mempunyai predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah dilakukan lama memberikan waktu yang tersebut mana cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris juga Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris kemudian Pemegang Saham BPR tidak ada ada dapat melakukan penyehatan BPR.
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR Bali Artha Anugrah terletak dalam Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah juga juga penyelenggaraan likuidasi bank dikerjakan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.
Pada 19 September 2023, OJK telah terjadi lama menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan mempunyai predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK sudah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris lalu Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris juga Pemegang Saham BPR tidaklah ada dapat melakukan penyehatan BPR.
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin bidang usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang digunakan digunakan beralamat di dalam area Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 sudah pernah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) mempunyai predikat Kurang Baik.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah terjadi dilaksanakan memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi lalu Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris kemudian juga Pemegang Saham BPR bukan dapat melakukan penyehatan BPR.
11. BPR Dananta
PT BPR Dananta beralamat dalam tempat Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan pada 13 Desember 2023, otoritas sudah pernah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi lalu Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan lalu juga Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status serta Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian Direksi juga Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tiada dapat melakukan penyehatan BPR.
12. BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat pada Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Pada 13 Desember 2023, OJK sudah pernah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan TKS miliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah lama memberikan waktu yang mana hal itu cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, juga Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status lalu juga Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi serta Kuasa Pemilik Modal BPR bukan dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) lalu mengajukan permohonan kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Target 2024
Purbaya mengatakan, LPS telah terjadi dilaksanakan mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan alokasi anggaran untuk BPR jatuh itu sudah terpenuhi.
Namun dia menilai, hal itu tergantung dengan keadaan, mampu sekadar lebih tinggi tinggi sedikit atau banyak yang dimaksud akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.
“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] dikarenakan dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat nomor dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser sanggup jadi tambahan bisa jadi cuma kurang. Kita tunggu perkembangan yang digunakan mana ada,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024) lalu.