Home / Ekobis / 12 Kontraktor Migas Dapat Keringanan Pajak Cs

12 Kontraktor Migas Dapat Keringanan Pajak Cs

12 Kontraktor Migas Dapat Keringanan Pajak Cs

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Kementerian Energi lalu juga Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah pernah terjadi memberikan sarana perpajakan kemudian insentif untuk memperkuat keekonomian suatu blok minyak lalu gas bumi (migas). Setidaknya, terdapat 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah terjadi lama menerima insentif ini.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak lalu Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, setelah 12 KKKS mendapatkan insentif tersebut,  pada saat ini ada 10 KKKS lainnya masih dalam proses untuk diberikan insentif.

“Yang diketahui ada 12 kontraktor yang tersebut sudah pernah menerima insentif ini, dan juga juga 10 lainnya sedang dalam proses,” ungkap Ari dalam sesi diskusi pada acara The 48th IPA Convention & Exhibition (IPA Convex 2024) pada ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (16/5/2024).

Selain insentif, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan kebijakan-kebijakan baru untuk mengakomodasi kebutuhan para investor. Khususnya, dalam menjalankan aktivitas hulu migasnya di area dalam Indonesia.

Setidaknya, terdapat dua peraturan yang digunakan sedang berjalan, yaitu aturan Kontrak Bagi Hasil Kotor atau Gross Split baru yang mana disederhanakan, serta aturan prosedur pengembangan teknologi penangkapan kemudian penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS).

“Kami mengundang seluruh kontraktor untuk melakukan eksplorasi secara besar-besaran dalam Indonesia juga saya berharap dengan presentasi ini Anda dapat merasakan bahwa pemerintah beradaptasi, pemerintah mengakomodasi selera investor,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa mulai saat ini, Pemerintah Indonesia mengiklankan penambahan wilayah kerja minyak juga gas baru setiap tahunnya. Para penanam modal dapat berpartisipasi melalui proses lelang wilayah kerja yang digunakan mana diselenggarakan oleh pemerintah atau secara langsung bernegosiasi dengan pemerintah.

“Dalam rangka menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa infrastruktur juga insentif perpajakan untuk kegiatan perniagaan hulu migas untuk memberikan iklim pengerjaan dunia usaha yang dimaksud itu menarik bagi para pemodal terkait dengan aspek keekonomian pengembangan migas,” ungkap dia.

Dengan kata lain, selain memberikan syarat serta ketentuan yang dimaksud digunakan menarik dalam area awal kontrak, pada saat pengembangan lapangan, Pemerintah juga miliki kebijakan untuk dapat memberikan sarana serta insentif perpajakan.

Sebagaimana diketahui, prasarana perpajakan hal itu akan mencakup beberapa pembebasan pajak tiada langsung yang tersebut digunakan telah dilakukan dikerjakan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017, kemudian Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh ketentuan yang mana dimaksud menjadi kewenangan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan juga juga Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021.

“Saat ini, kami sedang dalam tahap akhir merevisi Peraturan Pemerintah No. 27 lalu 53 tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan dunia usaha proyek-proyek minyak kemudian gas bumi,”

Sejalan dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga sudah diimplementasikan menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024.

Peraturan hal itu mencakup aspek Implementasi Berbasis Penangkapan lalu juga Penyimpanan Karbon dimana hal yang mana disebut sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak serta juga Gas Bumi.

“Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang tersebut dimaksud sedang dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih banyak besar dari 500 Giga Ton, kami percaya Indonesia mempunyai peluang untuk perluasan pengembangan industri CCS/CCUS,” tandas Menteri Arifin.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *