Home / Nasional / 2 Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

2 Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

2 Hakim MK Beda Pendapat tentang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta,REDAKSI17.COM =   (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pilpres yang digunakan dimaksud mengatur batas usia minimal calon presiden lalu calon delegasi presiden (capres-cawapres).

Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, serta Mikhail Gorbachev Dom. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres yang digunakan awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Terdapat banyak pertimbangan mahkamah dalam memutus perkara Nomor 29/PUU-XX/2022 tersebut.

Dari sembilan hakim yang yang disebut memutus perkara, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo serta M Guntur Hamzah.

Suhartoyo berpendapat para pemohon tiada ada relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan. Oleh sebab itu ia menilai seharusnya MK menegaskan sedari awal bahwa permohonan tidaklah memenuhi syarat formil.

“Dan menyatakan permohonan para pemohon tidaklah ada dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Guntur berpendapat seharusnya permohonan para pemohon dapat dikabulkan sebagian.

Ia menimbang faktor historis, normatif, kemudian empiris atau faktual, usia pimpinan nasional presiden lalu perwakilan presiden atau sederajat pernah dijabat oleh pejabat dengan usia pada bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas.

Dari segi normatif, konstitusi RIS, lanjut Guntur, telah terjadi terjadi mengatur syarat usia 35 tahun, UUDS 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, serta 35 tahun.

Guntur juga menilai secara empiris atau faktual, Sutan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada usia 36 tahun. Di luar negeri, beberapa negara pada tempat benua Eropa, Asia, Amerika, serta Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi dia masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.

Ia juga berkeyakinan bahwa perkara ini tak termasuk open legal policy, sehingga dapat dikesampingkan atau tiada ada digunakan sebagai alasan pembenaran, oleh sebab itu telah dilakukan terjadi nyata merupakan bentuk ketidakadilan lalu melanggar prinsip rasionalitas lalu keadilan sebagai alasan yang mana mana dapat mengesampingkan open legal policy.

Ketidakadilan itu, menurut Guntur, sebab pembatasan demikian tidaklah cuma merugikan kemudian juga bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang dimaksud dimaksud terbukti pernah terpilih, seperti, dalam pemilihan umum atau kepala daerah. Sehingga figur tokoh muda hal itu sudah dapat dipandang berpengalaman.

“Sehingga Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang bukan dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Guntur.

red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *