Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) (SYL) usai menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10).
Syahrul Yasin Limpo juga ditahan bersama Direktur Alat serta juga Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana lalu Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Mereka sudah pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan juga penerimaan gratifikasi dalam area lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih tinggi lanjut dulu ditahan.
Berikut poin-poin pernyataan KPK persoalan penahanan SYL:
1. Ditahan 20 hari
KPK menahan SYL juga Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023 di tempat tempat Rutan KPK.
“Untuk penyidikan lebih lanjut banyak lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL juga MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 pada Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di tempat area Gedung KPK, Jumat.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juga Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 lalu atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2. Korupsi untuk bayar kartu kredit hingga umrah
KPK mengungkapkan uang hasil korupsi SYL salah satunya digunakan untuk ibadah umrah ke Makkah.
“Terdapat pemakaian uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS juga MH serta banyak pejabat di tempat dalam Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah dalam Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Kasdi kemudian Hatta menerima uang banyak Rp13,9 miliar.