Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dalam kasus korupsi sebagai perkembangan ekonomi fiktif yang mana dijalankan PT Taspen (Persero). KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya secara resmi.
Kasus korupsi ini menyeret eks Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih yang tersebut mana disebut-sebut sudah menjadi tersangka. Nilai pembangunan perekonomian yang mana digunakan ditelisik KPK mencapai Rp 1 triliun yang digunakan dimaksud diduga terjadi pada tahun 2019. Kerugian negara dalam kasus ini juga tergolong fantastis dikarenakan diduga mencapai ratusan miliar Rupiah.
Berikut ini merupakan beberapa fakta yang tersebut hal tersebut sudah terungkap seputar kasus korupsi dalam PT Taspen.
-Tersangka
KPK menyinggung status Kosasih sebagai tersangka. Hal itu terungkap ketika KPK memeriksa Antonius sebagai saksi pada Selasa, (7/5/2024).
“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang dimaksud yang diselenggarakan bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Antonius.
Asep tak membeberkan detail materi pemeriksaan maupun kasus yang digunakan digunakan terjadi di area area PT Taspen ini. Dia semata-mata mengatakan orang tersangka sanggup sekadar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang digunakan lain. Praktik ini biasa dijalankan mengingat kasus korupsi biasanya melibatkan lebih besar besar dari satu orang tersangka.
Antonius sendiri diperiksa KPK selama 9,5 jam. Ketika ditanya mengenai statusnya, dia memilih irit bicara. “Tanya sekadar ke dalam,” kata dia seusai pemeriksaan.
-Rekomendasi Investasi Rp 1 Triliun
KPK menyebut inti penyidikan kasus korupsi di area dalam Taspen adalah pengerjaan dunia usaha yang digunakan digunakan dijalani perusahaan hal yang disebut pada 2019. Nilai konstruksi sektor ekonomi yang digunakan digunakan ditelisik mencapai Rp 1 triliun. KPK belum menjelaskan detail perihal pembangunan perekonomian itu.
Namun terkait perkembangan perekonomian ini, KPK sudah memeriksa dua orang saksi. Satu saksi di dalam tempat antaranya adalah Antonius. Sebelum menjabat Dirut, Antonius adalah Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi dalam Taspen. KPK menelisik perannya memberikan rekomendasi investasi modal Rp 1 triliun itu.
Saksi kedua yang mana dimaksud diperiksa terkait investasi modal ini adalah Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan juga juga Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
–Ratusan Miliar Investasi Fiktif
KPK menduga nilai investasi modal fiktif yang digunakan digunakan terjadi dalam kasus korupsi pada PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar Rupiah. Dugaan yang mana disebut masih awal juga juga bisa jadi jadi bertambah. “Ada ratusan miliar yang mana dimaksud diduga fiktif,” kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan KPK sejauh ini belum dapat semata menyimpulkan apakah semua dana perkembangan sektor ekonomi senilai Rp 1 triliun itu merupakan investasi modal fiktif. Dia mengatakan dugaan awal yang tersebut ditemukan KPK nilai perkembangan sektor ekonomi fiktif dalam kasus ini sebanyak ratusan miliar Rupiah.
“Tapi kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp 1 triliun itu fiktif semua, pasti kemudian kami dakwakan,” katanya.
-Dicopot Erick Thohir
Ketika kasus korupsi pada Taspen mencuat pada awal Maret 2024, Menteri BUMN Erick Thohir langsung menonaktifkan Antonius. Pencopotan ini disebut sebagai langkah menyokong proses hukum yang dimaksud hal tersebut berlangsung pada tempat KPK.
“Pak Erick sudah melakukan langkah-langkah supaya kita terus membantu kasus yang dimaksud terjadi dalam KPK. Supaya proses juga bagus kemudian juga baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Sebagai informasi, saat kasus ini mencuat KPK juga sudah mencegah Antonius berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Selain Antonius, KPK juga mencegah Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
-Harta Antonius
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius memiliki kekayaan berjumlah Rp 39,4 miliar per Maret 2023. Menurut perhitungan CNBC Indonesia, harta miliknya melonjak Rp 7,68 miliar setelah menjabat sebagai Dirut Taspen.
Harta kekayaan yang tersebut dimaksud bertambah paling signifikan adalah tanah juga bangunan, alat transportasi, juga kas serta setara kas. Dalam LHKPN 2020, tanah juga juga bangunan milik ANS Kosasih senilai Rp 15,75 miliar serta dalam laporan terbaru 2022 Rp 19,83 miliar. Mobil milik ANS Kosasih juga bertambah banyak pada periode 2020-2023.
Pada LHKPN 2020, dia cuma melaporkan Mitsubishi Pajero Sport 2014 senilai Rp 300 juta. Pada laporan terbaru koleksi mobilnya bertambah Honda CRV 2020 Rp 488 jt serta Honda CRV 2022 Rp 659 juta, sehingga total nilai alat transportasi miliknya menjadi Rp 1,45 miliar.
Kemudian kas serta setara kas ANS Kosasih juga naik sepanjang menjabat sebagai pimpinan tertinggi Taspen. Pada LHKPN 2020, kas lalu juga setara kas yang digunakan mana dilaporkan senilai Rp 15,54 miliar, sedangkan pada 2022 Rp 16,36 miliar.
Sejak 2020 hingga 2022, ANS Kosasih melaporkan tiada miliki utang juga juga harta kekayaan dalam bentuk surat berharga.