Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Manusia Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pihaknya mengusulkan 81 warga binaan atau napi untuk mendapatkan remisi Natal.
“Tapi yang dimaksud dikabulkan berjumlah 72 orang narapidana pada lapas dan juga rutan di dalam Lampung,” kata Sorta Delima Lumban Tobing, Minggu (24/12/2023).
Sebanyak 72 narapidana yang mana mendapatkan remisi khusus natal yang tersebar pada enam rutan, satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) juga sembilan lapas yang mana ada di tempat Lampung.
“Warga binaan terbanyak yang mendapatkan remisi natal berada pada Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dengan 10 orang,” kata dia.
Kemudian Lapas Kelas II A Kotabumi dengan delapan orang warga binaan, Lapas Kelas II A Kalianda 7, Lapas Kelas II A Metro tujuh, Lapas Kelas II B Gunung Sugih 7, Rutan Kelas I A Bandar Lampung tujuh.
Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terdapat enam warga binaan yang tersebut mendapatkan remisi, Lapas Kelas I Bandar Lampung 5.
Lalu Rutan Kelas II B Sukadana lima, Rutan Kelas II B Menggala empat, Lapas Kelas II B Kota Agung dua, Lapas Kelas II B Waykanan dua, LPKA Bandar Lampung satu serta Rutan Kelas II B Kota Agung 1.
” Sedangkan Rutan Kelas II B Krui dan juga Rutan Kelas II B Kotabumi, tidak ada ada warga binaan yang mendapatkan remisi,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa remisi kepada warga binaan diberikan oleh pemerintah kepada narapidana yang dimaksud sudah pernah memenuhi syarat berlakukan baik lalu menjalani pidana tambahan dari enam bulan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan juga Ham Nomor 03 tahun 2018 Pasal 5.
“Syarat berkelakuan baik itu dibuktikan dengan tidaklah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan dan juga telah lama mengikuti program pembinaan,” kata Sorta. (ANTARA)