Jakarta,REDAKSI17.COM – Sebanyak 1.251 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dijatuhi sanksi oleh Badan Gizi Nasional hingga Maret 2026 akibat pelanggaran standar operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari jumlah tersebut, mayoritas, lebih dari seribu SPPG, bahkan dihentikan sementara operasionalnya. Temuan ini menyoroti celah serius dalam pengawasan kualitas makanan, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar hingga ketiadaan sertifikasi higienitas, sehingga memaksa pemerintah bertindak tegas demi menjaga keamanan pangan dan kredibilitas program.





