Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah menentukan nilai bea keluar ekspor batu bara. Namun, ia enggan mengungkapkan berapa nilai bea keluar ekspor tersebut.

“Yang jelas Presiden sudah menuju angka tertentu, jadi enggak ada masalah,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

“Presiden bilang sekian saja, tetapi, kan, teknisnya mesti dimatangkan, karena begitu dimatangkan, kami umumkan,” lanjut dia.

Purbaya mengaku hendak merapatkan nilai bea keluar ekspor batu bara, Kamis (26/3/2026). Ia menegaskan penentuan nilai bea keluar ekspor tersebut tidak dilakukan oleh Kemenkeu, melainkan oleh Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Purbaya mengakui pelaku usaha baru bara tidak menyetujui adanya bea keluar ekspor tersebut. Di satu sisi, harga batu bara kini sedang tinggi.

“Tapi yang jelas akan dikenakan biaya keluar, sesuai dengan arahan Presiden. Bukan saya yang memutuskan lho. Mereka [pelaku usaha batu bara] pasti enggak setuju, tapi kan harga batu bara tinggi sekali sekarang, 135 [dolar Amerika Serikat per ton] lebih,” urainya.

Purbaya menuturkan, penentuan peraturan soal pengenaan bea keluar ekspor batu bara tidak ditentukan oleh para pelaku usaha.

“Bukan maunya pimpinan perusahaan batu bara. Kalau mereka pasti enggak mau-maunya,” kata dia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu sasaran pemangkasan anggaran saat Halal Bihalal dengan media, Rabu (25/3/2026). tirto.id/Nanda Aria PutraPurbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan, pembahasan teknis terkait skema tarif dan dasar pengenaan bea keluar masih berlangsung.

“(Bea keluar batu bara) untuk levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (31/12).

Ia menjelaskan skema tarif yang dirancang bersifat progresif dan akan menyesuaikan dengan level harga batu bara. Dalam usulan yang masih dibahas, tarif 5 persen akan diterapkan pada harga di level bawah, 8 persen untuk level menengah, dan 11 persen untuk harga yang lebih tinggi.

Namun, Purbaya menekankan bahwa angka-angka tersebut belum final. “Tapi ini masih didiskusikan di level teknis, perpresnya sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya,” ujarnya.