Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Di tengah kebutuhan masyarakat akan solusi keuangan, tawaran “penghapusan utang” kerap terdengar seperti jalan keluar yang menenangkan. Namun, di balik janji tersebut, terselip potensi risiko yang tidak kecil. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat DIY untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran serupa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baru-baru ini, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle). Entitas tersebut diketahui tidak memiliki landasan legalitas operasional yang sah dan berpotensi menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.
Langkah ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang menerima penawaran program penghapusan utang dari entitas tersebut.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan dalam proses klarifikasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta PPATK, ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar.
“Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan klaim berlandaskan 24 dasar hukum. Namun, mereka tidak dapat menjelaskan secara rinci dasar hukum tersebut. Selain itu, entitas tersebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia serta tidak mengantongi perizinan operasional yang sah,” ungkap Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penawaran penghapusan utang yang dilakukan Golden Eagle karena dinilai tidak memiliki legitimasi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga mendalami penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang diajukan Golden Eagle kepada pemerintah daerah.
“Dalam penawarannya, dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia serta unit pengelolaan aset bank pelaksana, dengan skema hibah dan investasi,” imbuhnya.
Namun, kata Hudiyanto, hasil klarifikasi menunjukkan skema tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi. Bahkan, konsep kerja sama yang melibatkan personal guarantee, rekening bersama (joint account), hingga pembagian fee penjaminan dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pembiayaan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, Eling Priswanto, menegaskan pentingnya literasi keuangan masyarakat dalam menghadapi berbagai modus baru aktivitas ilegal. OJK bersama Satgas PASTI terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih waspada terhadap penawaran penghapusan utang yang patut diduga sebagai bagian dari aktivitas entitas ilegal.
“Peningkatan kewaspadaan menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang kian beragam. Kami berharap masyarakat DIY semakin cermat dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak logis,” imbuh Eling.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan penawaran mencurigakan, baik terkait investasi maupun pinjaman daring. Laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Kasus ini menjadi pengingat keras di balik janji manis penghapusan utang dapat tersembunyi jebakan berisiko besar. Ketika sebuah tawaran terdengar terlalu mudah untuk menjadi kenyataan, kewaspadaan harus menjadi yang utama. Di tengah maraknya inovasi finansial, kehati-hatian tetap menjadi benteng penting, sebab tidak semua yang tampak sebagai solusi benar-benar mampu membawa jalan keluar.
Humas Pemda DIY





