JAKARTA,REDAKSI17.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2029.
Partai berlambang Kakbah yang kini telah berusia 53 tahun tersebut, dinilai menghadapi ganjalan serius lantaran terancam tidak memenuhi ketentuan administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN), Yasin Muhammad membeberkan sejumlah alasan mendasar mengapa partai warisan ulama ini berada dalam posisi rawan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu mendatang.
Yasin menjelaskan, berdasarkan Pasal 176 ayat (2) UU 7/2017, pendaftaran partai politik peserta pemilu wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Sekjen) atau sebutan lainnya.
Namun, kondisi internal PPP saat ini tengah didera perpecahan antara Ketua Umum Mardiono dengan Sekjen Taj Yasin Maimoen.
Persoalan ini berdampak langsung pada keabsahan dokumen administratif partai.
“Dalam kasus PPP terdapat persoalan karena adanya perpecahan antara Ketua Umum Mardiono dengan Sekjen Taj Yasin. Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya administrasi, yakni surat-menyurat termasuk SK kepengurusan tingkat wilayah yang justru ditandatangani Ketum Mardiono dengan Wakil Sekjen Jabbar Idris,” kata Yasin, Kamis (26/3/2026).
Yasin menegaskan, secara legal-formal, posisi Wakil Sekjen bukanlah Sekretaris Jenderal atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam koridor UU Pemilu.
Rujukan administrasi kepemiluan yang sah, lanjut dia, mengacu pada Pasal 184 UU 7/2017 yang menyatakan rujukan utamanya adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Tak hanya persoalan tanda tangan spesimen pimpinan, PPP juga dihantui ketidakpatuhan terhadap representasi gender.
Yasin menyebut PPP terancam melanggar Pasal 177 huruf d terkait kewajiban memenuhi 30 persen kuota perempuan di tingkat pusat.
“Kendala lainnya yang dihadapi PPP yakni tidak terpenuhinya Pasal 177 huruf d terkait 30 persen kuota perempuan di tingkat pusat. Padahal dalam kepengurusan DPP PPP saat ini tidak memenuhi hal tersebut,” tambah Yasin.
Ia pun mengingatkan bahwa ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilu bersifat absolut dan tidak perlu ditafsirkan ulang. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi saat pendaftaran, KPU memiliki dasar kuat untuk melakukan diskualifikasi.
Melihat situasi tersebut, Yasin menyarankan agar para petinggi partai segera mengambil langkah islah atau rekonsiliasi nasional guna menyelamatkan masa depan partai di 2029.
“Sebaiknya segera islah agar syarat dalam UU bisa terpenuhi,” tegasnya.
Senada, Direktur Pusat Polling (Puspol), Chamad Hojin juga menilai elite PPP harus melakukan introspeksi mendalam demi menyelamatkan organisasi.
Menurut Hojin, islah merupakan harga mati bagi PPP, terlebih partai ini sempat gagal menembus ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) pada Pemilu 2024.
“Kalau 2024 tidak lolos PT, seharusnya menjadi renungan bersama agar solid menyongsong 2029. Islah adalah jalan keluar untuk menyelamatkan partai ini,” jelas Hojin.
Memo Taj Yasin Untuk Mardiono
Konflik internal di tubuh PPP terus bergulir meskipun sebelumnya sempat terjadi islah antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Taj Yasin Maimoen, secara tegas menyatakan sikapnya dengan tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan serta proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di tingkat daerah.
Sikap tersebut dituangkan dalam memo internal yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono.
Memo yang dikeluarkan pada 25 Januari 2026 itu berisi permintaan agar Ketua Umum menunda sekaligus membatalkan penerbitan SK terkait pergantian kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP hasil musyawarah wilayah (Muswil) di sejumlah daerah.
Dalam memo tersebut, Taj Yasin—yang akrab disapa Gus Yasin—menyebut langkah penundaan diperlukan sebagai bagian dari konsolidasi internal partai menjelang Pemilu 2029.
Ia menilai, stabilitas organisasi harus dijaga di tengah dinamika internal yang masih berkembang di berbagai wilayah.
“Sekaligus untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika internal yang berkembang di sejumlah wilayah,” tulis Gus Yasin dalam memo tersebut.
Gus Yasin menegaskan bahwa konsolidasi partai tidak dapat dijalankan secara tergesa-gesa tanpa landasan hukum yang kuat.
Ia menekankan pentingnya membangun semangat kebersamaan serta memastikan keabsahan struktur organisasi secara berjenjang, mulai dari DPP hingga ke tingkat ranting dan anak ranting.
“Semua konsolidasi hanya bisa berjalan jika didasari oleh payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Dalam memo itu, Gus Yasin menyampaikan tiga poin utama.
Pertama, sebelum konsolidasi dilakukan di tingkat DPW dan DPC, PPP perlu menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi internal.
Kedua, penyempurnaan struktur kepengurusan partai harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Ketiga, setiap kebijakan organisasi harus mempertimbangkan potensi gejolak internal, mengingat sejumlah DPW PPP di daerah telah secara resmi meminta penundaan pelaksanaan Muswil.
“Setiap langkah harus memiliki payung hukum yang jelas agar PPP dapat menghadapi Pemilu 2029 tanpa hambatan dan kembali berkiprah dalam kontestasi politik nasional,” lanjutnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Gus Yasin mengajukan empat permintaan kepada Ketua Umum PPP.
Pertama, meminta agar pelaksanaan Muswil yang telah dilakukan di beberapa wilayah dikaji ulang serta Muswil di provinsi lain tidak dilanjutkan.
Kedua, ia meminta penghentian sementara penerbitan SK pergantian kepengurusan DPW PPP hasil Muswil.
Ketiga, penundaan pergantian kepengurusan DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia.
Keempat, Gus Yasin menegaskan bahwa apabila SK pergantian pengurus DPW tetap diterbitkan tanpa persetujuannya selaku Sekjen, maka SK tersebut dinilai tidak sah karena bertentangan dengan aturan dan mekanisme organisasi partai.
“Langkah ini diperlukan untuk menghindari gejolak dan konflik internal, sekaligus memastikan proses konsolidasi partai berjalan sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.





