UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta telah membuka pengajuan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD)  perguruan tinggi dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahun 2026. JPD perguruan tinggi adalah program  Pemkot Yogyakarta untuk membantu mahasiswa aktif yang terdaftar dalam KSJPS. Pada tahun ini alokasi JPD Perguruan Tinggi ditambah sebagai salah satu wujud dari program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih mengatakan mahasiswa aktif yang masuk daftar KSJPS tahun 2026 sudah bisa mengusulkan JPD Perguruan Tinggi. Dia menyebut saat ini sudah ada 15 mahasiswa yang terdaftar KSJPS dan mengajukan JPD Perguruan Tinggi tahun 2026.
“Sudah bisa pengajuan (JPD Perguruan Tinggi). (Berkas) Permohonan paling lambat sampai November 2026,” kata Menik saat dikonfirmasi, Senin ( 30/3/2026).
Berkas persyaratan pengajuan JPD Perguruan Tinggi yang harus dikumpulkan yaitu bukti terdaftar Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), fotokopi kartu keluarga, dan surat keterangan aktif mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi. Termasuk transkrip nilai atau surat keterangan dari perguruan tinggi berisi nilai IPK bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan semester 2 -8. Adapun syarat IPK minimal 3,00 untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta dan 2,75 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri.
Selain itu bukti pembayaran Uang Kuliah Tinggal (UKT) pada semester berjalan dan rekening Bank BPD DIY statusnya aktif. Semua berkas persyaratan tersebut dibuat rangkap dua dan dikumpulkan ke Kantor UPT JPD kompleks Disdikpora Kota Yogyakarta.
“Usulan JPD Perguruan Tinggi hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu tahun,” ujarnya.
Berkas yang masuk akan diverifikasi UPT JPD Kota Yogyakarta.  Dari permohonan JPD Perguruan Tinggi yang masuk 15 mahasiswa semuanya memenuhi syarat.  Dia menuturkan jika berkas permohonan tidak memenuhi syarat tidak dimasukan ke sistem dan langsung disampaikan saat mengumpulkan berkas, bahwa tidak memenuhi syarat.
“Per periode satu atau dua bulan kita cairkan (JPD Perguruan Tinggi). Rencana awal April akan kita cairkan untuk usulan tahap satu,” papar Menik.
Pihaknya menegaskan tahun ini nominal JPD Perguruan Tinggi disesuaikan UKT dan maksimal Rp 8 juta/tahun. Nominal itu meningkat dibandingkan JPD Perguruan Tinggi tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta/tahun untuk mahasiswa semester 1 dan Rp 2 juta/tahun untuk semester 2-7. Anggaran JPD Perguruan Tinggi tahun ini totalnya mencapai sekitar Rp 2 miliar untuk kuota 250 penerima. Peningkatan nominal JPD Perguruan Tinggi itu untuk mendukung program satu keluarga miskin satu sarjana.
Mekanisme pencairan JPD Perguruan Tinggi langsung ke rekening penerima. “Langsung ke rekening mahasiswa karena mahasiswa sudah bayar (UKT) dulu ke kampus. Jadi sistem kami reimburse,” pungkasnya.