Home / Daerah / Pemkab Kulon Progo Didesak Segera Selesaikan Ganti Rugi TKD Terdampak YIA

Pemkab Kulon Progo Didesak Segera Selesaikan Ganti Rugi TKD Terdampak YIA

Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Persoalan ganti rugi tanah kas desa (TKD) yang terkena dampak pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), kembali memanas. Pamong serta warga dari dua kalurahan terdampak, yakni Kalurahan Palihan dan Glagah, Kapanewon Temon, mendesak Pemerintah Kabupaten Kulonprogo untuk segera membentuk Tim Pengadaan Tanah. Hal ini agar segera direalisasikan lahan pengganti (pelungguh).

Kekecewaan ini muncul karena dana pengganti dari PT Angkasa Pura I telah dibayarkan sejak tahun 2017. Namun kenyataannya, hingga kini proses pengadaan lahan baru belum kunjung tuntas.

Kondisi ini memicu keresahan pamong dan warga yang akan berencana melakukan unjuk rasa pada awal April 2026 sebagai bentuk mosi tidak percaya kepada pemerintah daerah.

Dukuh Mlangsen, Kalurahan Palihan, Iskamto, menyatakan, respon Pemkab Kulonprogo cenderung lamban dan hanya berkutat pada kendala administratif. Pemkab terkesan ragu untuk melangkah karena adanya regulasi baru, padahal Pemerintah Daerah DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24/2024 sebagai payung hukum.

“Jawaban dari Kabupaten mengecewakan. Mereka beralasan ada keraguan pada Pergub DIY, khususnya Pasal 73, 74, dan 75 yang mengatur juknis tanah pengganti. Jika ragu, seharusnya segera berkonsultasi, bukan justru diam dan membuat menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Iskamto menuturkan, ada risiko besar jika dana tersebut tidak segera dibelanjakan. Sesuai aturan, jika dana tidak terealisasi hingga ban Mei 2027, maka dana ratusan miliar rupiah tersebut harus dikembalikan ke rekening Kasultanan atau Kadipaten Pura Pakulaman. Hal ini dikhawatirkan akan membuat Kalurahan Palihan dan Glagah kehilangan hak atas tanah pelungguh selamanya.

Ketua Bamuskal Palihan, Wijianto Edi Purnomo (WE Purnomo), mendorong agar uang ganti rugi dengan nilai Rp 124 miliar segera dibelanjakan untuk lahan baru. Lambannya proses birokrasi, dinilai tidak wajar.

“Kami bertanya-tanya, apa sulitnya membelanjakan untuk tanah bengkok? Jangan sampai ada asumsi jika dana tersebut sengaja ‘diendapkan’ di rekening bank untuk kepentingan pihak tertentu,” ujarnya, Sabtu, 28 Maret kemarin.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kulonprogo, Muhadi, mengatakan belum bisa memberikan komentar mendalam.

“Kami belum diajak untuk koordinasi secara formal. Namun, pada saatnya nanti, kami tentu akan terlibat karena merupakan bagian dari Tim Pengadaan Lahan Pengganti TKD,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *