Jakarta,REDAKSÌ17.COM – Kementerian Energi juga Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pungutan iuran baru bagi pengusaha batu bara yang mana diimplementasikan melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat berjalan pada Januari 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Mitra Instansi Pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) saat ini masih menunggu finalisasi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Apabila hal yang mana dapat segera selesai, diharapkan MIP mulai beroperasi pada Januari 2024.
Lantas, bagaimana skema pungutan iuran batu bara tersebut?
Arifin menjelaskan, skema tata kelola DKB MIP batu bara dalam negeri diawali dengan penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai MIP dalam kegiatan pemungutan serta penyaluran DKB.
Arifin mengatakan bahwa pengelola DKB selaku MIP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan atau lembaga yang dimaksud mana ditunjuk Kementerian ESDM yang digunakan mengelola DKB yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Calon BUMN yang mana akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan juga penyaluran DKB yaitu 3 bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Kemudian, dia menyebutkan bahwa seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), juga juga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menyetorkan dana kompensasi ke Himbara yang tersebut mana ditunjuk oleh pemerintah.
Dia menjelaskan, seluruh calon MIP setuju untuk menggunakan dashboard sistem yang dimaksud dikembangkan oleh Bank Mandiri (sistem eDKB) lalu setuju tiada mencantumkan leading bank.
“Juknis alur kerja kemudian tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) serta MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri/Keputusan Menteri ESDM,” tuturnya.
“Kemudian pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN,” tambahnya.
Setelah itu, Arifin mengatakan, dana yang dimaksud sudah disetorkan hal itu akan disalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang digunakan mana melakukan transaksi atau kontrak DMO (Domestic Market Obligation). Hal itu dijalani setelah dikurangi oleh kewajiban PPN, biaya operasional, juga imbal jasa (fee), serta dana cadangan.
Setelah itu, dana royalti oleh IUPK/IUP/PKP2B disalurkan ke kas negara, disalurkan pula untuk transaksi jual beli batu bara Harga Batu Bara Acuan (HBA) khusus, lalu pelanggan batu bara HBA aktual.
“Dan sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan kemudian penyaluran DKB,” ucapnya.
“Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO, sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda kemudian kompensasi atas DMO,” pungkasnya.