UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan mengajak masyarakat melengkapi imunisasi campak atau Measles and Rubella (MR). Termasuk melakukan edukasi dan penyisiran anak-anak yang belum pernah divaksin maupun belum melengkapi imunisasi campak. Mengingat imunisasi campak penting untuk mencegah penyakit campak yang kini meningkat di beberapa daerah.
Kepala Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Endang Sri Rahayu menyebut capaian imunisasi campak (MR) selama tahun 2025 mencapai 96,63 persen. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta capaian imunisasI MR2 atau booster pada 2025 sebanyak 88,87 persen. Sedangkan imunisasi campak melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada tahun 2025 mencapai 96,20 persen.
“Kami melakukan edukasi dan sweeping. Bekerja sama dengan kader, menyisir anak-anak yang belum lengkap imunisasinya, untuk diberikan imunisasi campak,” kata Endang saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Selisih persentase capaian imunisasi MR itu karena ada sebagian masyarakat yang belum maupun enggan diimunisasi. Endang menyatakan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah mengajak dan melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat yang belum diimunisasi. Mulai dari mengundang untuk imunisasi sampai meminta kader kesehatan mengajak yang bersangkutan ke puskesmas.
“Jadi memang dari tahun ke tahun itu ada saja yang memang belum sepaham gitu. Sudah diupayakan puskesmas melakukan promosi ke wilayah dan kader itu sudah sering mengimbau. Kita pernah menggandeng dari yang spesialis anak dan ahli di bidang agama kita sandingkan dan pembekalan ke mana-mana,” terangnya.
Meski demikian dia mengaku masih tetap ada yang belum sepaham dengan imunisasi. Dia menuturkan kesulitan menangani sebagian masyarakat yang belum sepaham atau enggan imunisasi karena kondisinya menyebar. Artinya tidak berkelompok di satu titik atau dalam satu komunitas yang memiliki ketua.
Endang menyampaikan stok vaksin campak untuk imunisasi di Kota Yogyakarta saat ini dalam kondisi cukup. Pemkot Yogyakarta memberikan layanan imunisasi campak gratis di puskesmas. Di samping itu dalam kegiatan BIAS dan pada tahun ini khususnya imunisasi campak akan diadakan pada bulan Agustus. Sasaran imunisasi MR adalah anak-anak kelas 1 SD.
Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Lana Unwanah menjelaskan campak adalah salah satu penyakit yang masuk dalam kategori penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Kini ada 7 kasus campak di Kota Yogyakarta. Meskipun tidak ada lonjakan kasus dan capaian imunisasi campak di Kota Yogyakarta tinggi atau melampaui ambang batas herd immunity (kekebalan kelompok) sebesar 90 persen, tapi penting untuk mencegah dengan imunisasi. Apalagi penyakit campak belum ada obatnya.
“Sudah sembilan puluh enam persen (capaian imunisasi campak). Sudah tinggi. Cuma masih ada gap (selisih) sekian persen. Yang kita khawatirkan jika seorang anak tidak diimunisasi bepergian ke daerah lain yang cakupan imunisasi di bawah sembilan puluh persen, bisa berisiko. Harapan kami herd immunity terbentuk sehingga yang tidak bisa divaksin karena kondisi khusus misalnya anak dengan cancer dan leukemia yang tidak memungkinkan untuk divaksin, tetapi bisa terlindungi,” jelas Lana.
Dia mengatakan selisih sekian persen capaian imunisasi campak itu karena memang sebagian anak-anak ada yang kondisinya tidak memungkinkan divaksin karena sakit pada sistem kekebalan tubuh melemah dan sebagian enggan diimunisasi. Lana mengingatkan masyarakat untuk mengecek kembali status imunisasi anak-anak. Jika belum lengkap, segera ke puskesmas untuk imunisasi campak. Pemerintah sudah menyediakan ada 14 antigen secara gratis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan salah satunya vaksin campak.
“Imunisasi ini ada di Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi di Undang-Undang Perlindungan Anak juga ada hak anak untuk mendapatkan imunisasi. Jadi jika ada orang tua ataupun keluarga atau siapapun yang menghambat, melarang anak untuk mendapatkan imunisasi, itu sebenarnya bisa dituntut karena itu melanggar hak anak,” tandasnya.
Keterangan foto: Dokumentasi foto Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta saat kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah.



