JAKARTA,REDAKSI17.COM — Kementerian Dalam Negeri akan melibatkan 552 pemerintah daerah dalam implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak dalam sistem elektronik atau PP TUNAS. Mendagri Tito Karnavian (11/03/2026) menekankan bahwa program ini harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, APBD, dan RKPD melalui dinas terkait. Pemda diberikan wewenang untuk menyesuaikan pelaksanaan kebijakan dengan kearifan lokal, termasuk penggunaan pendekatan adat. Sebagai bentuk pengawasan, Kemendagri akan menyusun indeks daerah peduli perlindungan anak untuk mengukur kinerja pemda. Daerah yang berhasil menjalankan program ini akan diberikan penghargaan berupa insentif dana, sementara daerah yang stagnan akan dievaluasi secara ketat guna mencegah penyalahgunaan media sosial pada anak.
Mengomentari hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS DPR RI, Ahmad Heryawan, mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melibatkan 552 pemerintah daerah dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS). Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial yang semakin masif di kalangan anak-anak.
“Pelibatan pemerintah daerah adalah kunci utama agar kebijakan ini tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan hingga ke masyarakat,” ujar Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa penegasan Kemendagri agar program perlindungan anak di ruang digital diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, APBD, dan RKPD merupakan langkah tepat untuk memastikan keberlanjutan dan konsistensi program. Selain itu, perlu juga kebijakan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasi program dengan kearifan lokal, termasuk melalui pendekatan adat.
“Dengan masuk ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, maka program ini memiliki kepastian arah, dukungan anggaran, serta menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah. Selain itu, pendekatan berbasis kearifan lokal sangat penting agar program ini lebih efektif, kontekstual, dan dapat diterima oleh masyarakat setempat,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini menjelaskan bahwa dalam aspek pengawasan, rencana Kemendagri untuk menyusun Indeks Daerah Peduli Perlindungan Anak merupakan instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemberian insentif dana bagi daerah yang berhasil merupakan langkah positif untuk mendorong kompetisi sehat antar daerah, sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan anak. Ke depan, implementasi PP TUNAS ini dapat menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di seluruh Indonesia.
“Indeks ini akan menjadi alat ukur yang objektif untuk menilai sejauh mana komitmen dan keberhasilan daerah dalam melindungi anak di ruang digital. Sebaliknya, daerah yang stagnan perlu dievaluasi secara ketat agar tidak terjadi pembiaran, terutama terhadap potensi penyalahgunaan media sosial yang dapat berdampak negatif bagi anak-anak. Sehingga perlindungan anak di era digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen bangsa. Namun, negara harus hadir sebagai garda terdepan,” demikian tutup Kang Aher.


