Jakarta,REDAKSI17.COM – Di tengah sorotan publik yang belum juga mereda, isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas dan jadi bahan perbincangan luas. Pernyataan Anies Baswedan tentang pentingnya transparansi dan keadilan hukum seolah menyulut kembali diskusi lama—bahwa bukan hanya ijazah Presiden Jokowi yang pernah dipertanyakan, tetapi kini giliran Gibran yang berada di bawah sorotan tajam.
Kontroversi ini semakin dalam setelah muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugat, Subhan, mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat pencalonan sebagai cawapres 2024. Alih-alih ijazah SMA dari Indonesia, dokumen yang diajukan berupa sertifikat dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney—yang disebut hanya program matrikulasi atau kursus, bukan pendidikan formal setara SMA.
Di sisi lain, KPU membela dengan merujuk pada aturan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, yang membuka ruang pengakuan ijazah luar negeri. Namun, pernyataan tegas dari ahli digital forensik Rismon Sianipar kembali memicu polemik. Ia mengklaim tidak ada bukti Gibran lulus SMA secara formal, sekaligus menyoroti kejanggalan sistem pendidikan Singapura yang dinilai tidak langsung setara dengan standar Indonesia.
Tekanan publik pun semakin kuat. Forum Purnawirawan Prajurit TNI bahkan ikut bersuara, mendorong langkah pemakzulan. Sidang perdana digelar pada 8 September 2025, namun pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, sehingga memunculkan babak baru yang seharusnya bergulir di PTUN.
Di tengah semua ini, satu pertanyaan besar menggantung: ketika dokumen pendidikan pemimpin dipertanyakan, apakah kepercayaan publik bisa tetap utuh? Ataukah ini sekadar dinamika politik yang dibesar-besarkan?





