Home / Hukum dan Kriminal / Salah Satu Outlet Miras di Bantul Ditertibkan

Salah Satu Outlet Miras di Bantul Ditertibkan

Bantul,REDAKSI17.COM – Sat Samapta Polres Bantul menggerebek sebuah gerai nekat penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kapanewon Kretek. Dari operasi ini, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan, bersama seorang pemuda yang diduga sebagai pemiliknya.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga kondusivitas kamtibmas.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di Dusun Mancingan, Kretek.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di sebuah gerai bernama ‘Otlet 23’,” jelasnya.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial AYP (23), warga Caturtunggal, Depok Sleman, yang menguasai barang tersebut.

Barang bukti yang disita tidak sedikit: total 120 botol miras siap edar, di antaranyabBir Singaraja, Bir Bintang, Anggur Merah, Anggur Atlas Peach, Anggur Kolesom, Whisky Drum, serta berbagai varian anggur lainnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya serius memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peran warga sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman,” tegas Iptu Rita.

Menurutmu, bagaimana cara paling efektif menekan peredaran miras ilegal di lingkungan kita?

Apakah langkah ini efektif menekan tindak kriminakitas atau kejahatan jalanan/klitih?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *