Pemkot Siapkan Raperda Penguatan Partisipasi Anak dalam Pembangunan

 

Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) sebagai upaya memperbarui regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan terkini.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Edy Wijayanti, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Yogya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak yang selama ini menjadi dasar kebijakan telah berusia satu dekade dan belum mengakomodasi berbagai regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Perda lama itu belum mengakomodir banyak kebijakan baru terkait anak, baik dari kementerian maupun Perpres. Sehingga perlu diperbarui agar bisa mendukung terwujudnya Kota Yogya sebagai Kota Layak Anak,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/4).

Salah satu pembaruan utama dalam Raperda ini adalah penguatan partisipasi anak. Edy menegaskan bahwa anak tidak lagi diposisikan sebagai objek, melainkan sebagai subjek pembangunan.

“Yang paling penting, anak itu diperlakukan sebagai subjek. Mereka harus dilibatkan dalam setiap tahapan pembangunan, termasuk Musrenbang, sehingga suara anak benar-benar didengar,” tegasnya.

Selain itu, Raperda juga mengakomodasi secara lebih lengkap kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Jika sebelumnya hanya mencakup delapan kategori, kini diperluas menjadi 15 kategori, mencakup anak korban kekerasan, kejahatan seksual, penyalahgunaan narkoba, hingga keterlibatan dalam jaringan terorisme.

Untuk mendukung perlindungan tersebut, Pemkot Yogyakarta juga mengusulkan pembentukan Rumah Transisi. Fasilitas ini dirancang sebagai tempat singgah sementara bagi anak-anak dengan kondisi khusus sebelum kembali ke lingkungan keluarga atau masyarakat.

“Rumah Transisi ini masih dalam tahap pengusulan sebagai bagian dari penguatan perlindungan anak ke depan,” ungkap Edy.

Tak hanya berfokus pada program, Raperda ini juga mulai memasukkan indikator dampak melalui Indeks Perlindungan Anak (IPA). Berbeda dengan penilaian KLA yang bersifat administratif, IPA mengukur sejauh mana program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak.

“Kalau KLA itu output, program-programnya. Tapi IPA itu outcome, dampak yang dirasakan langsung oleh anak dan masyarakat. Ini dinilai langsung oleh BPS,” jelasnya.

Edy mencontohkan, meskipun fasilitas seperti perpustakaan telah tersedia cukup banyak, tingkat pemanfaatannya oleh anak masih belum menggembirakan.

“Anak-anak sekarang lebih gemar mengakses literasi melalui gadget. Selain itu, akses keanggotaan perpustakaan digital melalui Jogja Smart Service (JSS) juga masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan aplikasi perpustakaan digital yang telah tersedia di JSS Kota Yogyakarta menjadi penting agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara lebih maksimal. Hal ini sekaligus untuk memudahkan deteksi dan identifikasi jumlah anak Kota Yogyakarta yang menjadi anggota perpustakaan digital.

“Dengan optimalisasi itu, kita bisa lebih mudah mendeteksi anak-anak yang sudah menjadi anggota perpustakaan digital, sekaligus mendorong peningkatan pemanfaatannya,” tambahnya.

Dalam implementasinya, Raperda ini juga akan memperkuat kelembagaan serta melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga vertikal seperti Lapas, LPKA, pengadilan, dan kepolisian. Peran dunia usaha juga diakomodasi melalui Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI).

Edy menyebut, proses penyusunan Raperda ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan seluruh perangkat daerah.

“Semua mendukung, baik dewan maupun OPD,” katanya.

Ke depan, pihaknya berharap Raperda ini tidak hanya meningkatkan nilai evaluasi Kota Layak Anak, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kehidupan anak-anak di Kota Yogyakarta.

“Harapannya bukan hanya nilainya meningkat, tapi anak-anak benar-benar merasakan manfaatnya. Suara mereka didengar, kebutuhannya diakomodasi dalam program-program pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspirasi anak akan dihimpun melalui mekanisme Musrenbang Anak dan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.

“Suara anak itu dimasukkan ke program perangkat daerah. Jadi apa yang mereka butuhkan, bisa benar-benar diwujudkan dan dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.