Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo masih menggodok skema penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, sekaligus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menegaskan bahwa WFH tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur.
Menurutnya, meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
“Kami tidak ingin WFH diasumsikan sebagai libur. Artinya, meskipun WFH, ASN harus tetap bekerja. Nah, untuk bukti kinerja serta sistem absensinya seperti apa, saat ini masih kami kaji,” ujar Triyono saat sebelum Raperda dimulai, Kamis (09/04/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Kulon Progo tengah merumuskan mekanisme teknis yang tepat, termasuk sistem pengawasan dan pelaporan kinerja ASN selama menjalankan WFH.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah lain di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta guna mendapatkan referensi penerapan kebijakan serupa.
“Informasi dari daerah lain berbeda-beda. Provinsi memiliki kebijakan tersendiri, begitu juga kabupaten lain. Kami terus berkoordinasi agar bisa menemukan skema yang paling sesuai,” tambahnya.
Terkait implementasi SE Kemendagri, Pemkab Kulon Progo juga akan mempertimbangkan kondisi lokal sebelum menerapkannya secara penuh. Jika nantinya telah ditetapkan dalam bentuk peraturan yang lebih mengikat, maka pemerintah daerah siap mengikuti ketentuan tersebut.
Selain itu, kebijakan WFH juga dikaitkan dengan upaya efisiensi penggunaan kendaraan dinas, khususnya dalam penghematan bahan bakar minyak (BBM). Pemkab akan melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat dampak kebijakan ini terhadap pengeluaran anggaran BBM.
“Evaluasi akan dilakukan setiap bulan untuk melihat apakah ada penurunan penggunaan BBM. Sesuai SE Kemendagri, evaluasi menyeluruh dilakukan setiap dua bulan,” jelas Triyono.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa tidak ada ketentuan khusus terkait batasan penggunaan BBM dalam bentuk liter. Penggunaan BBM, baik untuk kendaraan dinas maupun kebutuhan pribadi ASN, tetap menjadi bagian dari perhitungan anggaran yang lebih luas.
Hingga saat ini, Pemkab Kulon Progo belum dapat memastikan kapan kebijakan WFH akan mulai diberlakukan. Proses pengkajian masih terus berlangsung guna memastikan kebijakan yang diambil efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik.****




