Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kulonprogo hingga kini masih belum berjalan. Meski Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah memberikan opsi pelaksanaan WFH sekali dalam sepekan, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifuddin, menekankan pentingnya kajian yang komprehensif terkait penerapan WFH ASN. Ia menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas kebijakan tersebut, mengingat potensi penyalahgunaan hari kerja dari rumah yang bisa saja dimanfaatkan ASN untuk kegiatan di luar tugas. “Pemkab Kulonprogo harus mengkaji betul skema WFH ini. Sebab bisa saja pekerjaan dilakukan namun tidak dari rumah,” ujar Aris dalam pernyataannya di Gedung DPRD Kulonprogo, Kamis, 9 April 2026.
Ia menambahkan, kekhawatiran muncul karena WFH berisiko dianggap sebagai kesempatan tambahan untuk berlibur, bukan bekerja. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono, menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta kabupaten/kota lain di wilayah tersebut. Menurutnya, setiap daerah memiliki kebijakan berbeda terkait hari pelaksanaan WFH, sehingga Kulonprogo perlu menyesuaikan dengan kondisi lokal. “Sebab infonya kan penerapan hari untuk WFH berbeda-beda tiap daerah. Kita koordinasi terus sama provinsi juga, kan DIY cuma lima kabupaten/kota sama pemda DIY,” jelas Triyono.
Triyono menegaskan bahwa SE Menpan-RB memang memberikan arahan agar WFH ASN dilakukan setiap Jumat, namun sifatnya hanya berupa anjuran. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan. Ia menekankan bahwa kajian mendalam diperlukan agar WFH tidak disalahartikan sebagai hari libur tambahan. “Saya tidak ingin WFH itu diasumsikan sebagai libur. WFH itu tetap kerja. Nah, sampai saat ini kami masih mengkaji mekanismenya nanti seperti apa, untuk laporan bukti bekerja hingga presensinya seperti apa,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulonprogo, Sudarmanto, turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan kinerja ASN saat WFH. Ia menyebutkan bahwa aplikasi E-Kinerja dapat digunakan untuk memantau aktivitas ASN secara real-time. Sistem tersebut dilengkapi dengan koordinat lokasi pegawai sehingga keberadaan dan aktivitas mereka tetap terpantau. “Akan kita sesuaikan lagi sistemnya, agar pemantauan bisa secara berkala, sehingga ASN tetap bekerja secara optimal dan terpantau saat WFH,” ujarnya.
Dengan adanya kajian yang sedang dilakukan, Pemkab Kulonprogo berupaya memastikan bahwa kebijakan WFH tidak menurunkan produktivitas ASN. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan publik. DPRD Kulonprogo menekankan perlunya pengawasan ketat agar ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan, sementara pemerintah daerah berkomitmen menyusun mekanisme yang jelas agar WFH benar-benar menjadi bagian dari sistem kerja yang efektif.
Perdebatan mengenai WFH ASN di Kulonprogo mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas kerja dengan tuntutan pelayanan publik. Kajian yang matang diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya sesuai dengan regulasi pusat, tetapi juga relevan dengan kondisi lokal. Dengan demikian, penerapan WFH ASN di Kulonprogo nantinya dapat berjalan optimal, transparan, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.





