Foto: Presiden Prabowo Subianto. (Dok. YouTube Setpres)
Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Prabowo Subianto menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyelamatkan aset negara kawasan hutan senilai Rp 370 triliun. Menurutnya, angka tersebut jumlahnya hampir setara dengan 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni sebesar Rp 3.700 triliun.
Hal tersebut diungkap Prabowo dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/4/2026).
“Satgas ini berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara kawasan hutan yang bila dinilai nilai tersebut adalah sekitar Rp 370 triliun. Padahal seluruh APBN kita adalah Rp 3.700 triliun kurang lebih berarti yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam satu setengah tahun ini menyelamatkan hampir 10% dari APBN,” kata Prabowo dalam sambutannya di Gedung Kejagung RI.
Sebagai informasi di tahun 2026 sendiri belanja di APBN ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun dengan pendapatan yang ditargetkan mencapai Rp 3.153,6 triliun.
Kembali ke Prabowo, dia menyatakan aset yang berhasil diselamatkan Satgas PKH itu dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan nasional. Ia mencontohkan, dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki sekolah menjadi lebih modern.
Prabowo mengatakan, anggaran sebesar itu juga cukup untuk melengkapi sekolah dengan perangkat layar digital cerdas, memperbaiki fasilitas sanitasi seperti MCK. Bahkan, dana tersebut dianggap dapat membangun ribuan jembatan di desa-desa.
“Kalau kita hitung Rp 370 triliun kita bisa perkirakan semua sekolah seluruh Indonesia kita perbaiki, kita bikin modern, kita lengkapi dengan digitalisasi dengan layar-layar digital yang cerdas, kita perbaiki semua MCK di semua sekolah kita, kita bisa bangun ribuan jembatan-jembatan di desa-desa, kita bisa bayangkan perubahan nasib rakyat kita,” jelas Prabowo.
Sebagai informasi, Kejagung telah menyerahkan uang Rp 11,42 triliun kepada negara yang dihimpun dari denda administratif. Adapun rinciannya, penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.
Kemudian dari penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari sampai dengan April 2026, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Adapun rinciannya, penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.
Untuk total lahan kawasan hutan berupa konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Sementara yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.





