Jakarta,REDAKSI17.COM — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Presiden RI yang memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk pencabutan IUP bermasalah terutama yang berada di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.
Menurut Jamaludin, arahan Presiden tersebut menunjukkan komitmen kuat negara dalam membenahi tata kelola sektor pertambangan nasional agar lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
“Langkah Presiden untuk mencabut IUP bermasalah, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung, merupakan langkah tegas yang perlu didukung bersama. Ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merusak lingkungan,” ujar Jamaludin.
Ia menilai, penataan IUP merupakan momentum penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan perizinan yang selama ini masih terjadi, termasuk terkait aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Jamaludin juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah cepat Menteri ESDM dalam menindaklanjuti arahan Presiden melalui evaluasi menyeluruh terhadap IUP, termasuk yang berada di kawasan hutan. Menurutnya, hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor minerba secara menyeluruh.
“Langkah yang dilakukan Menteri ESDM menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata kembali perizinan pertambangan agar lebih akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” tambah legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah II itu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penertiban IUP bermasalah juga akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas investasi di sektor pertambangan, karena hanya pelaku usaha yang patuh dan memiliki kinerja baik yang dapat melanjutkan operasionalnya.
Selain itu, Jamaludin menekankan pentingnya sinkronisasi antara IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar produksi minerba tetap terkendali, mendukung stabilitas harga, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Sebagai mitra kerja pemerintah, Komisi XII DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan proses evaluasi dan penertiban IUP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.



