“Kami Kemdikbud tadi pagi sudah melayangkan protes ke kanal YouTube dan meminta agar kasus ini ditangani segera,” kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Hilmar melanjutkan, KBRI Kuala Lumpur juga sudah melayangkan aduan ke Malaysian Communications and Multimedia Comission atau lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengambil tindakan.
Hilmar mengatakan, Kemendikbud-Ristek siap mengambil langkah hukum terkait kasus ini.
Menurutnya, perlu ahli yang mengkaji untuk membuktikan adanya kesamaan lagu.
Hilmar melanjutkan, dalam pangkalan data kekayaan intelektual pemegang hak cipta di lagu Halo-halo Bandung adalah PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo yang diakui Kemenkumham sebagai pemegang hak ciptanya pada tahun 2021.
Kemudian, masa berlaku hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Pasal 58 masih milik Ismail Marzuki lantaran masa berlakunya hingga 70 tahun.**