Home / Politik dan Sejarah / Menjaga Amanah Pengasuhan: Refleksi atas Kasus Kekerasan di Layanan Daycare

Menjaga Amanah Pengasuhan: Refleksi atas Kasus Kekerasan di Layanan Daycare

    

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta seharusnya tidak berhenti sebagai berita kriminal sesaat. Ia adalah penanda adanya celah dalam sistem pengasuhan substitusi yang kita bangun. Peristiwa serupa yang pernah ada menjadi peringatan bahwa persoalan ini tidak semata terletak pada satu lembaga, melainkan pada cara kita memaknai, mengelola, dan mengawasi praktik penitipan anak secara lebih luas.

Ketika orang tua menitipkan anak kepada daycare, yang menjadi pertimbangan dalam pilihan bukan hanya biaya jasa, melainkan amanah kepercayaan yang sangat mendalam. Sehingga relasi yang terbangun lebih dari transaksi. Kepercayaan penitipan itu menjadi tanggung jawab moral yang menuntut integritas, empati, dan profesionalitas. Karena itu, ketika kekerasan terjadi, yang tersentak bukan hanya rasa aman seorang anak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan anak itu sendiri.

Berbagai temuan ilmiah telah lama mengingatkan dampak serius kekerasan pada anak usia dini. Laporan Harvard Center on the Developing Child dalam The Science of Neglect (2012) menunjukkan bahwa paparan toxic stress dapat mengganggu perkembangan struktur otak anak secara permanen. Lonjakan hormon stres seperti kortisol, jika terjadi berulang dan tanpa perlindungan yang memadai, berpotensi merusak fungsi kognitif, regulasi emosi, hingga kemampuan sosial anak di masa depan. Beban tersebut sering kali tidak tampak secara fisik, tetapi meninggalkan jejak panjang dalam perjalanan hidup seorang individu. Dengan demikian, kekerasan di lingkungan daycare tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum semata. Ia adalah bentuk ancaman terhadap kualitas generasi mendatang.

Dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta menegaskan tanggung jawab negara, pemerintah, dan masyarakat dalam pemenuhannya. Namun, persoalan utama terletak pada implementasi. Regulasi sering kali berhenti pada tataran administratif, sementara praktik pengasuhan di lapangan luput dari pengawasan yang bermakna.

Perizinan lembaga dapat diselesaikan secara formal, tetapi kualitas interaksi antara pengasuh dan anak jarang dievaluasi secara sistematis. Standar operasional prosedur tersedia, namun tidak selalu dijalankan secara konsisten. Dalam kondisi seperti ini, pengawasan menjadi lemah, dan potensi pelanggaran akhirnya meningkat.

Lebih jauh, terdapat kecenderungan komodifikasi dalam layanan pengasuhan anak. Daycare tidak jarang diposisikan semata sebagai unit usaha, sehingga efisiensi biaya lebih diutamakan dibandingkan kepentingan terbaik anak. Dampaknya terlihat pada rasio pengasuh dan anak yang tidak seimbang, minimnya pelatihan berbasis psikologi perkembangan, serta lemahnya sistem kontrol internal. Situasi seperti ini menjadikan kekerasan bukan lagi penyimpangan individual, melainkan risiko sistemik yang terbuka.

Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Ia tidak dapat dibebankan hanya kepada orang tua. Negara, masyarakat, dan penyelenggara layanan memiliki peran yang sama penting dalam membangun ekosistem pengasuhan yang aman.

Oleh karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan secara reaktif. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan preventif yang berkelanjutan, tidak hanya pada tahap perizinan, tetapi juga pada praktik operasional sehari-hari. Standarisasi dan sertifikasi pengasuh berbasis kompetensi psikologi anak harus menjadi prasyarat utama. Transparansi layanan perlu dibangun agar orang tua dapat terlibat aktif dalam pengawasan. Di sisi lain, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera.

Peristiwa di Yogyakarta seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua bahwa yang dipertaruhkan dalam penitipan pengasuhan anak bukan sekadar reputasi lembaga, melainkan masa depan anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan aman, nyaman dan bermartabat.

Pada akhirnya, daycare perlu dikembalikan pada makna dasarnya: ruang tumbuh yang aman, nyaman, manusiawi, dan sarat tanggung jawab. Daycare bukan hanya tempat penitipan, apalagi ruang yang berpotensi mengabaikan hak-hak anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *