Riau,REDAKSI17.COM – Polda Riau mengungkap praktik facelift ilegal yang diduga dijalankan oleh Jeni Rahmadial Fitri sejak 2019. Eks finalis Puteri Indonesia itu disebut memasang tarif hingga Rp 16 juta untuk satu kali tindakan. Praktik ini berlangsung di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, meski yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis profesional.
Menurut penyidik, Jeni hanya berbekal sertifikat pelatihan kecantikan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Dengan modal tersebut, ia membuka layanan facelift dan perawatan lainnya secara mandiri. Dugaan praktik ini berjalan cukup lama hingga akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari korban.
Dalam pelaksanaannya, tindakan yang dilakukan diduga tidak sesuai standar medis dan memicu dampak serius bagi pasien. Sejumlah korban dilaporkan mengalami infeksi, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan lanjutan. Bahkan, ada yang mengalami luka permanen yang memengaruhi kondisi fisik dan psikologis mereka.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan Jeni resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Hingga saat ini, tercatat sekitar 15 korban yang diduga terdampak. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.





