Jakarta,REDAKSI17.COM – Hari ini untuk memperoleh 1 gram emas seseorang harus mengeluarkan uang mencapai Rp 1.138.000. Tentu ini berlaku kelipatan apabila ingin membeli lebih besar tinggi dari 1 gram emas.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi 77 tahun lalu. Kala itu pada tahun 1946 pemerintah lewat UU No. 19 tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia secara sah menetapkan bahwa uang nominal Rp10 setara dengan 5 gram emas.
“Dengan bukan mengurangi peraturan yang dimaksud dimaksud akan ditetapkan selanjutnya dalam Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan sepuluhan rupiah Uang Republik Indonesia mirip dengan emas murni seberat lima gram,” (Pasal 1 UU No.19/1946)
Artinya, warga Indonesia pada masa itu dapat jadi menukarkan emas murni 5 gram dengan uang nominal Rp 10. Atau kebalikannya: dapat sekadar menukar Rp 10 dengan emas murni 5 gram.
![]() |
Kebijakan ini tentu memproduksi happy banyak orang. Bayangkan, jika disandingkan dengan kurs masa kini, 5 gram emas senilai Rp 5 juta-an mampu diperoleh dengan menukarkan uang Rp 10.
Tentunya keputusan pemerintah menimbulkan kebijakan demikian didasari oleh alasan yang mana mana kuat, yakni untuk menarik warga Indonesia untuk beralih menggunakan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang resmi.
Perlu diketahui, mengutip paparan Erwin Kusuma dalam Uang Indonesia (2021), pada tahun 1946 pemerintah Indonesia tiada punya mata uang resmi juga semata-mata mengakui 3 mata uang, yakni uang de Javasche Bank, uang Hindia Belanda serta uang Jepang. Artinya, pada masa-masa itu pemerintah belum berdaulat dalam sektor mata uang.
Ketika bukan ada berdaya itulah, pemerintah Belanda yang digunakan itu ingin menjajah kembali Indonesia berupaya mengacak-acak dunia bidang usaha negara. Caranya lewat penerbitan mata uang NICA pada 6 Maret 1946. Mereka percaya dengan penerbitan mata uang NICA sebagai alat transaksi resmi, Belanda mampu mengendalikan kegiatan dunia usaha Indonesia.
Nah, saat posisi terdesak ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan mata uang tandingan bernama Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946. ORI diterbitkan untuk mengalahkan dominasi mata uang NICA, sekaligus menggalang dukungan penduduk dalam sektor ekonomi.
Dengan berlakunya ORI, pemerintah secara resmi juga tidaklah mengakui mata uang lain. Alhasil, warga pun berbondong-bondong menukarkan mata uang lain serta juga benda berharga dengan mata uang ORI. Lewat UU No. 19 tahun 1946 itulah pemerintah mengeluarkan mekanisme penukaran.
Salah satunya bisa saja hanya menukarkan 5 gram emas dengan Rp 10 atau kebalikannya. Tak cuma itu, apabila punya uang Jepang, warga juga dapat menukarkan 50 uang Jepang untuk sanggup mendapat Rp 1.
Perlahan tapi pasti penukaran ini berjalan lancar lalu RI secara resmi berdaulat dalam area bidang ekonomi. Oleh dikarenakan itu untuk mengenang kedaulatan mata uang bangsa, pemerintah menetapkan hari uang tiap tanggal 30 Oktober.
Bila dibandingkan dengan kondisi saat ini tentu juga sudah jarak terpencil berbeda. Uang senilai Rp 10 sudah tidak ada ada beredar. Uang pecahan terkecil yang mana yang saat ini beredar dalam masyarakat adalah Rp 100. Tidak ada barang yang tersebut yang bisa jadi sekadar dibeli dengan uang Rp 100.