
MERGANGSAN,REDAKSI17.COM– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta mulai melaksanakan kembali kegiatan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di pasar-pasar tradisional. Untuk bulan Mei 2026, kegiatan ini ditargetkan menyasar Pasar Demangan dan Pasar Terban, diawali di Pasar Demangan sejak Senin (4/5).
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Bambang Yuana, menjelaskan bahwa pelaksanaan di Pasar Demangan akan berlangsung selama tiga hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan sekaligus pemenuhan persyaratan menuju Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pasar.
Menurut Bambang, sidang tera ulang tidak hanya berkaitan dengan kalibrasi timbangan, tetapi juga menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses audit pasar berstandar SNI.
“Semua aspek diperhatikan, mulai dari fasilitas pasar seperti toilet terpisah laki-laki dan perempuan, fasilitas difabel, hingga ruang merokok. Termasuk juga hasil tera ulang sebagai bukti dukung dalam proses penilaian,” jelas Bambang saat diwawancarai, Senin (4/5).
Ia menambahkan, saat ini pasar di Kota Yogyakarta yang telah berstandar SNI antara lain Pasar Prawirotaman dan Pasar Sentul. Sementara itu, Pasar Beringharjo masih dalam proses karena memiliki persyaratan yang lebih kompleks sebagai pasar tipe A.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan tujuan utama sidang tera ulang adalah memastikan akurasi alat ukur milik pedagang tetap terjaga. “Dalam kurun waktu satu tahun, alat ukur harus dikalibrasi ulang agar hasilnya tetap akurat. Misalnya timbangan 1 kilogram benar-benar menunjukkan 1 kilogram, sehingga tidak merugikan konsumen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada bulan April 2026, UPT Metrologi Legal juga telah melaksanakan sidang tera ulang di sejumlah pasar, seperti Pasar Sentul, Demangan, Karangwaru, dan Terban. Bahkan sejak awal Januari 2026, kegiatan serupa telah dilakukan di Pasar Beringharjo, Kranggan, Pasar Legi Patangpuluhan, dan Pasar Pingit.
Sementara itu, Penera Mahir, UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Rahmat Widiono, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang tera ulang di lapangan berjalan lancar dengan partisipasi aktif dari para pedagang. Hingga saat ini, tercatat sekitar 24 timbangan telah diuji.
“Pengujian dilakukan sesuai jenis timbangan, meliputi uji kebenaran, uji kepekaan, uji repeatability, dan uji eksentrisitas,” jelas Rahmat.
Ia berharap, dengan kegiatan ini kepercayaan masyarakat terhadap transaksi di pasar tradisional semakin meningkat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pasar menuju standar Nasional.