Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau ketat 16 perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun (dapen). Pengawasan ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK,Selasa (5/5).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, merinci pengawasan khusus dilakukan pada delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Kemudian untuk delapan lainnya merupakan perusahaan dapen.
“OJK saat ini juga melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan dana pensiun sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan pelindungan konsumen di sektor PPDB,” ungkap Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5//2026).
Ogi menjelaskan, sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan modal atau ekuitas di tahap I 2026. Adapun rinciannya, 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan.
“Berdasarkan pemantauan terhadap kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026 hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 80,56% telah memenuhi ketentuan jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Hingga Maret 2026, total aset industri asuransi mencapai Rp 1.195 triliun atau naik 4,38% secara tahunan. Kontribusi aset ditopang oleh asuransi komersil sebesar Rp 977,53 triliun, tumbuh 5,64%.
Kemudian untuk pendapatan premi asuransi komersil hingga Februari 2026 tercatat tumbuh 0,74% menjadi sebesar Rp 88,3 triliun. Angka tersebut mencakup pendapatan asuransi jiwa sebesar Rp 47,12 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tercatat tumbuh 1,77% menjadi sebesar Rp 41,24 triliun.
Sementara untuk neraca permodalan asuransi jiwa dan umum tercatat masih di atas agregat Risk-Based Capital (RBC) yang masing-masing sebesar 474% dan 316%. Adapun ambang batas RBC saat ini sebesar 120%.





