Beranda / Nasional Dan Internasional / TNI Respons Pemutaran Film Pesta Babi: Jangan Sampai Narasi Sepihak Membenturkan Masyarakat

TNI Respons Pemutaran Film Pesta Babi: Jangan Sampai Narasi Sepihak Membenturkan Masyarakat

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto memberikan responsnya atas pemutaran film ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ karya Dandhy Laksono dan kawan-kawan.

Film dokumenter Pesta Babi ini diketahui berisikan isu konflik lahan yang dipicu oleh Proyek Strategis Nasional (PSN).

Mengambil latar di wilayah Papua Selatan, khususnya Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, dokumenter ini menyoroti nasib masyarakat adat dari suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu.

Mereka dikisahkan kehilangan tanah dan ruang hidup akibat ekspansi proyek perkebunan tebu, sawit, hingga lumbung pangan (food estate) dan bioetanol berskala besar.

Melalui visualnya, film ini membangun narasi mengenai adanya praktik “kolonialisme modern” di Papua. Dokumenter ini juga menyoroti dugaan militerisasi dalam pengamanan proyek-proyek investasi di kawasan tersebut.

Salah satu simbol perlawanan yang diangkat dalam film ini adalah pemasangan “salib merah” oleh warga adat, yang menjadi penanda penolakan mereka terhadap penguasaan lahan oleh perusahaan.

Menanggapi Film Pesta Babi tersebut, Tri Purwanto menyebut, jangan sampai narasi-narasi sepihak berujung membenturkan masyarakat dengan program strategis pemerintah.

Karena menurut Tri Purwanto, program-program strategis yang dijalankan pemerintah itu sejatinya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua.

“Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto, Jumat (15/5/2026), dilansir Kompas.com.

Tri kemudian mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilah informasi yang beredar di publik.

Lebih lanjut Tri menegaskan bahwa setiap karya film yang dipertontonkan secara luas kepada publik wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, termasuk memiliki Sertifikat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Pasalnya konten film yang belum melalui proses sensor resmi dikhawatirkan akan memberikan narasi tak berimbang di masyarakat.

“Konten yang tidak melalui proses sensor resmi dikhawatirkan membawa narasi yang tidak berimbang dan berpotensi memicu distorsi informasi di tengah masyarakat,” ungkap Tri.

Menurut Tri, kondisi keamanan dan stabilitas sosial di Papua tetap harus dijaga di tengah adanya program pembangunan yang saat ini terus berjalan di sejumlah wilayah.

Untuk itu, Kodam XVII/Cenderawasih mengimbau agar ruang diskusi terkait isu-isu di Papua dilakukan melalui forum yang edukatif, legal, dan konstruktif.

“Kami mengimbau agar ruang-ruang diskusi dialihkan pada forum yang lebih edukatif, legal, dan konstruktif,” imbuh Tri.

Selain itu, aparat mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Papua agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah.

Tri menekankan, kehadiran TNI di Papua tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah memberikan larangan akan adanya nobar film dokumenter Pesta Babi.

Yusril menegaskan, larangan nobar film Pesta Babi yang ada sejauh ini dikarenakan masalah administratif.

“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja.”

“Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Sehingga Yusril menegaskan, larangan nobar film Pesta Babi ini bukan karena arahan terpusat dari pemerintah atau aparat penegak hukum.

“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah maupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” jelas Yusril.

Yusril menilai, film dokumenter Pesta Babi ini memang tampak kontroversial dan provokatif jika dilihat dari judulnya.

Namun Yusril tetap mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dan bereaksi berlebihan terhadap judul film dokumenter tersebut.

Yusril justru menilai, judul  ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ ini memang sengaja dipilih produser agar menarik perhatian penonton.

Sehingga Yusril pun memilih untuk membebaskan siapapun yang ingin menonton film dokumenter tersebut.

Dari agenda nobar yang diadakan juga bisa jadi ajang diskusi dan debat masyarakat akan isi film Pesta Babi ini.

“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif.”

“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian.”

“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” jelas Yusril.

Yusril menambahkan, dibanding melarang, pemerintah justru bisa memetik hikmah dari isi film dokumenter Pesta Babi tersebut.

Sehingga ke depannya pemerintah bisa melakukan evaluasi kebijakan di lapangan.

“Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” lanjutnya.

Aksi intervensi hingga pemberian tekanan saat nobar film Pesta Babi di antaranya terjadi pada pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur. Saat itu pemutaran film Pesta Babi yang digelar oleh Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu diawasi aparat intelijen.

Tekanan serupa juga dialami siswa SMAN 1 Sungayan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, setelah Badan Intelijen Negara (BIN) menghubungi pihak sekolah terkait pemutaran film pada Mei 2026.

Selain itu, pembubaran acara nonton bersama dan diskusi film terjadi di Ternate, Maluku Utara, yang diselenggarakan AJI Ternate pada 8 Mei 2026.

Peristiwa serupa juga terjadi di Suralaga, Lombok Timur, pada 9 Mei 2026, ketika kegiatan yang digelar Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi dibubarkan oleh pihak kampus bersama kepolisian setempat.

Di Universitas Mataram, pemutaran film bahkan dihentikan sebelum selesai. Sementara di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena khawatir terhadap tekanan dan situasi keamanan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *