Jakarta,REDAKSI17.COM – Isu kerja sama wilayah udara Indonesia dan Amerika Serikat akhirnya dijelaskan langsung oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI.
Sjafrie menegaskan bahwa narasi yang menyebut Indonesia “menjual” atau “menyerahkan” wilayah udaranya kepada AS adalah hoaks dan tidak sesuai fakta. Menurutnya, dokumen yang diteken saat kunjungan ke Amerika Serikat bukanlah komitmen final, melainkan Letter of Intent (LoI) atau tahap penjajakan kerja sama terkait overflight clearance.
Ia juga mengungkap bahwa pembicaraan awal bermula dalam forum ADMM Plus 2025, ketika Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth meminta pertemuan bilateral secara khusus. Dalam pembicaraan itu, AS disebut mendukung strategi pertahanan “defensif aktif” Indonesia dan membahas kemungkinan izin melintas wilayah udara RI untuk kondisi tertentu.
Sjafrie menegaskan keputusan apa pun tetap berada di tangan Presiden RI sebagai panglima tertinggi TNI dan harus melalui mekanisme hukum serta SOP ketat kedua negara. Ada tiga prinsip utama yang ditegaskan Indonesia dalam kerja sama tersebut: menjaga kedaulatan penuh, berbasis aturan hukum yang ketat, serta mengedepankan mutual benefit dan mutual respect.
Tak hanya itu, Sjafrie juga membongkar kisah lama dirinya yang pernah dicekal masuk Amerika Serikat selama 27 tahun karena latar belakangnya sebagai prajurit pasukan khusus yang pernah bertugas di Timor Timur. Pengakuan itu disebut membuat pihak Pentagon terkejut hingga akhirnya AS membuka kembali akses bagi dirinya dan personel special forces Indonesia.
Di sisi lain, kerja sama pertahanan ini juga disebut membawa sejumlah keuntungan strategis bagi Indonesia, mulai dari peningkatan latihan Super Garuda Shield, kerja sama kemanusiaan pencarian jenazah tentara AS di Morotai, hingga tawaran menjadikan Indonesia sebagai pusat pemeliharaan pesawat C-130 Hercules untuk kawasan Asia.
Sumber: TVR Parlemen





