Foto: Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali (Adhfar/detik)
Balikpapan,REDAKSI17.COM – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali menyarankan PDI Perjuangan (PDIP) mendorong mendorong Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, tanggapan tersebut lebih tepat dibanding meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN.
“Ya PDIP salah alamat. Harusnya didesak itu Pak Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Keppres penetapan IKN sebagai ibu kota negara. Karena putusan Mahkamah Konstitusi kemarin kan jelas, bahwa hari ini mengembalikan Jakarta sebagai ibu kota negara sembari menunggu keputusan presiden untuk penetapan ibu kota negara di IKN,” katanya dikutip dari detikJateng, Rabu (20/5/2026).
Setelah adanya Keppres tersebut, maka IKN bisa dianggap Ibu Kota Negara dan Presiden Prabowo bisa memberikan penugasan kepada Gibran untuk berkantor di sana.
“Nah jadi kalau kemudian IKN itu dianggap sebagai ibu kota negara, kemudian penugasan Mas Gibran ke sana atas desakan kawan-kawan PDIP, kedudukannya IKN hari ini apa? Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah menganulir itu kan,” terangnya.
“Kalau kemudian kita mengikuti logika yang dibangun oleh kawan-kawan PDIP, kan harusnya bukan mendesak Gibran untuk berkantor di IKN dong, karena berkantornya Mas Gibran di IKN itu tergantung keputusan presiden. Maka saya billing kalau mereka mau, desak presiden untuk mengeluarkan Keppres dan kemudian menugaskan Mas Gibran ke sana, oke,” lanjutnya.
Ia kembali menyoroti langkah PDIP yang dinilai keliru dalam meminta Gibran berkantor di IKN. Menurutnya, setelah terbit Keppres maka yang pindah ke IKN meliputi eksekutif hingga legislatif.
“Jadi harusnya teman-teman PDIP mendesak bapak presiden untuk segera mengeluarkan Keppres penetapan IKN sebagai ibu kota negara. Barulah kemudian nanti presiden menugaskan siapa, Mas Gibran-kah atau siapa yang akan berkantor di IKN,” tuturnya.
“Konsekuensinya adalah ketika kemudian IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka legislatif, eksekutif itu harus berkantor di sana. Jadi tidak boleh kemudian kita mendorong, berpendapat hanya atas dasar kebencian. Sebagai anggota DPR harusnya menyampaikan itu untuk memberikan pencerahan. Jangan didasari dari kebencian sehingga kemudian membuat pernyataan-pernyataan yang tidak rasional,” sambungnya.
Sebelumnya dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sehingga Provinsi DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota. Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menilai seharusnya Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak mubazir.
“Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin,” ucap dia.





