Beranda / Politik / Akri Dicopot dari Ketua Fraksi dan Anggota Banggar

Akri Dicopot dari Ketua Fraksi dan Anggota Banggar

MATARAM,REDAKSI17.COM — Konflik internal di tubuh PPP NTB kian meruncing. Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, mencopot mantan Sekretaris DPW, Muhammad Akri, dari jabatan Ketua Fraksi dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB.
Akri dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap terbitnya surat dari Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen. Dalam surat itu, Yasin mencabut SK kepengurusan Muzihir sebagai Ketua DPW PPP NTB periode 2026–2031 dan Sitti Ari sebagai Sekretaris DPW. Di samping itu, Akri dinilai tidak mengakui kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031.
“DPW PPP NTB sudah menerbitkan surat pencopotan Pak Akri dari jabatan ketua fraksi dan anggota banggar. Surat itu tertanggal 20 Mei 2026 dan sudah saya tandatangani,” tegas Wakil Ketua DPRD NTB itu, Minggu (24/5).
Ia menegaskan, surat pencopotan Akri sudah disampaikan secara langsung kepada Ketua DPRD NTB untuk ditindaklanjuti. Dalam surat itu, Akri diusulkan digantikan oleh Muzihir sebagai ketua fraksi. Kemudian sekretaris fraksi dari Marga Harun digantikan Sitti Ari.
Selanjutnya, keanggotaan Akri di Banggar akan digantikan Sitti Ari.
Adapun terkait posisi Akri dari jabatan Ketua Komisi I, pihaknya belum bisa mengusulkan pergantian lantaran terbentur aturan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pergantian terhadap ketua komisi baru bisa dilaksanakan setelah berjalan 2,5 tahun. “Ketua Komisi I tetap jatah PPP,” terangnya.
Disinggung terkait rumor bahwa Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, enggan membacakan surat masuk dari PPP itu di paripurna lantaran masih ada dualisme di internal PPP, Muzihir menegaskan bahwa tidak ada dualisme. DPP PPP, kata dia, ketua umumnya hanya Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderalnya Taj Yasin Maimoen.
Hanya saja, dalam sejumlah SK DPP PPP, tidak ditandatangani oleh sekjen, melainkan wakil sekjen, termasuk dalam SK kepengurusan DPW PPP NTB yang baru. “Dan ini tetap sah. Jika surat kami tidak dibacakan di rapat paripurna, kami siap menggugat Ketua DPRD NTB,” tegasnya.

Muzihir juga mewanti-wanti Akri jika terus bermanuver dan tetap tidak mengakui kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya mengusulkan pemecatan sebagai kader dan PAW dari jabatan. “Jika terus melawan dan tidak mengakui pengurus DPW sah, kami bisa saja usulkan pemecatan ke DPP dan PAW yang bersangkutan dari jabatan anggota dewan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *