Beranda / Ekonomi dan Bisnis / Pemerintah Resmi Terbitkan PP No 20 tahun 2026, PT dan CV Kena Pajak 22 persen

Pemerintah Resmi Terbitkan PP No 20 tahun 2026, PT dan CV Kena Pajak 22 persen

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Melalui aturan baru ini, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet untuk periode baru.

Sebagai konsekuensinya, PT dan CV wajib menggunakan mekanisme perpajakan umum dengan penghitungan pajak berdasarkan laba bersih perusahaan. Dalam skema ini, penghasilan kena pajak dikenakan tarif PPh badan yang berlaku, yaitu 22 persen.

Perubahan tersebut juga membuat PT dan CV harus menyelenggarakan pembukuan usaha secara tertib untuk menghitung laba rugi dan kewajiban pajaknya. Berbeda dengan skema PPh Final UMKM yang menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan pajak, sistem baru mewajibkan perusahaan menyusun laporan keuangan sebagai dasar perhitungan pajak.

Meski demikian, wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya berakhir sesuai aturan peralihan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan aturan ini, pemerintah mengarahkan PT dan CV untuk beralih dari skema pajak berbasis omzet menuju skema pajak badan berbasis laba bersih, dengan tarif umum PPh badan sebesar 22 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *