Beranda / Hukum dan Kriminal / Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Main Image

Barelang,REDAKSI17.COM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku. Pada Sabtu, (20/06/2026). Pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan seorang korban perempuan berinisial JMS (17), sementara pelaku diketahui berinisial MSR (20). Adapun pelapor dalam perkara tersebut adalah T (43), yang merupakan ayah korban. Peristiwa persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Terungkapnya kasus tersebut berawal pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 09.11 WIB, saat ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban yang menginformasikan terkait pengambilan rapor sekolah. Karena situasi sekolah masih ramai, pengambilan rapor dijadwalkan kembali pada pukul 16.00 WIB. Pada saat itulah wali kelas korban menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku layaknya suami istri.

Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban kemudian menunggu kepulangan suaminya. Sekitar pukul 21.30 WIB, ibu korban menceritakan kepada pelapor mengenai video yang diterima dari wali kelas korban. Mengetahui hal tersebut, pelapor merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Personel segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MSR (20) dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *