Beranda / Politik / Terjadi Kasus Penganiayaan Perempuan di Bandung, PKS Tegaskan Sistem Perlindungan untuk Perempuan Perlu Ditingkatkan

Terjadi Kasus Penganiayaan Perempuan di Bandung, PKS Tegaskan Sistem Perlindungan untuk Perempuan Perlu Ditingkatkan

    

JAKARTA,REDAKSI17.COM — Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami seorang perempuan di Kabupaten Bandung menjadi perhatian berbagai kalangan. Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan berat dalam waktu yang panjang hingga mengakibatkan luka fisik yang sangat serius, kehilangan fungsi penglihatan, trauma mendalam, serta berbagai bentuk penderitaan yang tidak dapat dibenarkan oleh nilai kemanusiaan maupun hukum.

Kasus ini mencerminkan realitas kekerasan terhadap perempuan yang masih tinggi di Indonesia. Mengacu pada data dari Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan ribuan laporan masuk setiap tahunnya, di mana kekerasan dalam ranah domestik/personal masih mendominasi. Fakta bahwa korban dalam kasus Bandung mengalami penyekapan dalam jangka waktu lama juga menyoroti fenomena underreporting atau minimnya pelaporan karena korban sering kali terisolasi dari lingkungan sosialnya.

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga, Eko Yuliarti Siroj, menyatakan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menyentuh nurani bersama.

“Tidak ada seorang perempuan pun yang layak hidup dalam ketakutan, penyiksaan, dan kehilangan martabat akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang lain. Setiap perempuan berhak hidup aman, dihormati, dan dilindungi,” ujar Eko, Kamis (25/6/2026).

Dalam keterangannya, pemerhati keluarga ini mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang berhasil meringkus terduga pelaku dalam waktu singkat serta berbagai pihak yang memberikan perhatian terhadap pemulihan korban.

“Kita berharap proses hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Eko juga menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peraturan terkait perlindungan saksi dan korban. Menurutnya, sistem perlindungan saat ini masih menghadapi tantangan dalam hal koordinasi antar-lembaga, mulai dari tingkat desa hingga pusat.

“Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali terjadi secara tersembunyi dan berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan perempuan yang melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, aparat pemerintah, serta organisasi kemasyarakatan. Kita tidak boleh menjadi keluarga dan masyarakat yang abai terhadap tanda-tanda kekerasan yang terjadi di sekitar kita,” tegas Eko.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat budaya saling peduli dan saling menjaga. Eko menekankan bahwa keluarga harus menjadi ruang aman yang melahirkan cinta dan penghormatan, bukan ruang yang menormalisasi kekerasan. Pendidikan tentang relasi yang sehat, penghormatan terhadap martabat perempuan, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan harus terus ditanamkan sejak dini.

Sebagai penutup, Eko mendorong pemerintah untuk memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.

“Kami juga mendorong pemerintah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, meliputi layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, bantuan sosial, pendampingan hukum, serta dukungan pemberdayaan agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan bermartabat. Alokasi anggaran untuk rumah aman (shelter) dan layanan terintegrasi satu pintu harus diperkuat di setiap daerah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *