Jakarta,REDAKSI17.COM – Drama perebutan legitimasi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mendapat titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan terhadap keabsahan kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.
Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan Mardiono tetap dinyatakan sah dan berlaku.
“Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP,” tegas Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Mardiono di tengah dinamika internal partai yang selama ini masih menyisakan perdebatan soal kepemimpinan.
Artinya, seluruh keputusan politik dan organisasi yang diambil di bawah kepemimpinan Mardiono memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
Tim hukum PPP bahkan menegaskan putusan hakim harus dihormati semua pihak dan mengakhiri polemik yang selama ini berkembang.
Di sisi lain, putusan PTUN ini bisa menjadi pukulan telak bagi pihak-pihak yang masih mempertanyakan legitimasi kepengurusan PPP hasil Muktamar.
Kini pertanyaannya, apakah kubu yang berseberangan akan menerima putusan tersebut dan mengakhiri konflik internal, atau justru babak baru perseteruan PPP masih akan berlanjut?
Titik Terang Polemik PPP



