MATARAM,REDAKSI17.COM – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) diturunkan menjadi dua hingga tiga persen. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas wacana kenaikan PT menjadi tujuh persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut Mardiono, ambang batas di kisaran dua atau tiga persen lebih ideal untuk menjaga keseimbangan demokrasi. Ia menilai angka tersebut tetap memberikan ruang bagi partai politik untuk berkompetisi tanpa memunculkan terlalu banyak partai baru.
“Kalau nol persen tidak mungkin, karena akan ada ribuan partai bermunculan. Dua atau tiga persen menurut saya sudah ideal,” kata Mardiono kepada wartawan usai melantik Pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPC PPP kabupaten/kota se-NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu (4/7).
Meski demikian, Mardiono menegaskan PPP siap menerima berapa pun besaran PT yang nantinya disepakati pemerintah dan DPR. Menurutnya, partai berlambang Ka’bah itu telah berpengalaman mengikuti berbagai sistem pemilu sejak 1973, baik dengan maupun tanpa ambang batas parlemen.
Ia juga menilai pembahasan PT harus mengedepankan prinsip keadilan demokrasi agar seluruh kelompok masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh representasi politik. Demokrasi, kata dia, tidak boleh dimonopoli oleh partai-partai besar.
Dalam pembahasan RUU Pemilu, usulan besaran PT masih beragam. Partai NasDem mengusulkan PT dinaikkan menjadi tujuh persen, sedangkan Partai Golkar mengusulkan lima persen.
Pada kesempatan yang sama, Mardiono juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ia menilai putusan tersebut pada dasarnya tidak mengubah sistem yang selama ini telah berlaku.
Menurutnya, putusan MK hanya mempertahankan mekanisme pilkada langsung setelah adanya permohonan pengujian undang-undang yang menginginkan kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat. “Karena itu sudah menjadi keputusan, kita jalani saja,” ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Mahkamah sekaligus menegaskan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung dengan berpedoman pada asas-asas pemilu, serta tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.




