Beranda / Ekonomi dan Bisnis / OJK Sita Aset Rp 113,97 M Terkait Kasus Asuransi Jiwa Prolife

OJK Sita Aset Rp 113,97 M Terkait Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan ratusan barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya). Adapun total aset yang disita oleh tim penyidik OJK saat ini senilai Rp 113,97 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perusahaan tersebut diduga mengabaikan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020-2023. Selain itu, Asuransi Jiwa Prolife disebut tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

“Perkara ini terkait dugaan pebgabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023. Serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar,” terangnya dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK. Pasalnya, kasus tersebut menyangkut kepentingan pelindungan konsumen yang memiliki hak memperoleh kepastian hukum dan ekonomi.

“Bagi OJK, pelindungan konsumen ini menjadi suatu yang terus kita upayakan,” jelasnya.

Kiki mengatakan, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset dengan nilai ekonomis. Hingga saat ini, tim penyidik OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total aset sebesar Rp 113,97 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *