Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto sejak 2022. (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)
Jakarta,REDAKSI17.COM – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto sejak 2022.
Menurut Hotman, sejak rumah tersebut digunakan Don Ritto, seluruh pengelolaan, termasuk biaya housekeeping dan asisten rumah tangga, tidak lagi menjadi tanggung jawab Febrie.
“Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar,” katanya di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman menjelaskan rumah tersebut semula merupakan milik mertua Febrie sebelum dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Ia menegaskan sertifikat kepemilikan telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara dugaan korupsi PT Asabri mencuat.
Menurutnya, sejak 2022 Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut karena seluruh penggunaan berada di bawah kendali Don Ritto. “Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah tersebut digunakan sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak pada bidang dakwah dan pendidikan Islam. Menurut Handika, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan kini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.
Terkait temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan di rumah tersebut, Handika menyatakan pihaknya telah memiliki penjelasan. Namun, keterangan itu baru akan disampaikan setelah pemeriksaan penyidik rampung.
“Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, uang tunai, serta mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 476 miliar dari rumah tersebut.
Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah itu merupakan miliknya sejak lama. Namun, ia menegaskan uang dan emas yang ditemukan bukan miliknya, melainkan milik pihak lain, tanpa mengungkap identitas pemiliknya.
Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.
Setelah menerima penyerahan penanganan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik), yakni Sprindik Nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri.





