Home / Daerah / Daftar Tunggu Haji Kabupaten Bantaeng 47 Tahun, Paling Lama di Sulawesi Selatan

Daftar Tunggu Haji Kabupaten Bantaeng 47 Tahun, Paling Lama di Sulawesi Selatan

Daftar Tunggu Haji Kabupaten Bantaeng 47 Tahun, Paling Lama di area Sulawesi Selatan
Batang,REDAKSI17.COM – Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menyampaikan Kanwil kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan sudah pernah siap melakukan proses penyelenggaran ibadah haji, kemudian memberikan pelayanan yang terbaik kepada Jemaah Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/ 2024 M mendatang.

Dia juga melaporkan bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang mana daftar tunggu atau waiting list yang tersebut terlama di area Indonesia.

Seperti di tempat kabupaten Bantaeng yang mencapai 47 Tahun, disusul kabupaten Sidrap 45 Tahun, sedangkan daftar tunggu yang digunakan tersingkat yaitu di area kabupaten Luwu 23 Tahun.

“Dengan mengacu pada daftar antrian sulsel yang begitu panjang, tentunya kami berharap kepada komisi VIII DPR RI sebagai duta rakyat, dapat memperoleh solusi atas panjangnya antrian jemaah haji yang digunakan ada di tempat Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji kemudian Umrah Ikbal Ismail mendampingi Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni, menerima kunjungan Kerja Reses Anggota Komisi VIII DPR RI, Rabu (6/12/2023) di dalam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi bersama 7 Anggota Komisi VIII DPR RI, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.

Ashabul kahfi menyampaikan maksud kunjungan kerja bersama tim yaitu, untuk mendengarkan masukan kemudian aspirasi terkait penyelenggaraan Haji lalu Umrah di area Sulawesi Selatan.

Ia Juga menjelaskan bahwa, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah lama menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 jt per jamaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023, turun dari usulan awal sebesar Rp 105 juta.

“Dari 93,4 Juta BPIH tidaklah semua dibebanka kepada Jemaah Haji, namun sebanyak 40% atau Rp 37.364.111 dari biaya itu akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh JCH,” ujarnya.

Sedangkan Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa, dengan diputuskannya biaya haji tahun 2024 yaitu dengan skema 40 persen ditanggung BPKH dan juga 60 persen jemaah sudah tepat. Karena dengan skema yang disebut tidak ada akan mengganggu kestabilan keuangan haji kedepannya.

“Saya rasa dengan skema 40 persen per 60 persen sudah tepat, tidaklah semata-mata menguntungkan jemaah haji yang tersebut berangkat tahun 2024, namun juga kepada jemaah haji yang tersebut masih menunggu antrian,” ungkapnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *