Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul acara Car Free Day (CFD) dalam Jalan M.H. Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.
Gibran membagi-bagikan susu kepada penduduk di area area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak terlibat membantu Gibran membagikan kotak susu.
Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto beberapa orang.
Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan beberapa jumlah orang yang mana ingin memberikan selamat.
Hal itu pun menuai dugaan apa yang tersebut dijalankan Gibran merupakan pelanggaran kampanye. Kenapa sanggup seperti itu, berikut ulasannya.
CFD Bukan Untuk Kegiatan Politik
Seperti yang mana diketahui, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang digunakan kerap disebut sebagai Car Free Day (CFD) adalah tempat warga DKI Jakarta lalu sekitarnya untuk berolahraga dan juga berekspresi tanpa polusi udara. Alih-alih tempat politisasi.
Hal itu pun diatur pada Pergub No 12 Tahun 2016. Pada aturan itu tertuang larangan kegiatan kepentingan partai politik. Jadi, bukan sekedar kegiatan yang digelar oleh partai urusan politik hanya yang dimaksud dilarang.
Melainkan kegiatan yang mana mengandung kepentingan suku, agama, ras, kemudian antargolongan (SARA) juga dilarang. Selain itu, dilarang berorasi pula yang tersebut sifatnya menghasut lalu ada SKPD/UKPD yang digunakan diberi tugas melakukan pengawasan CFD.
Berikut isi dari Perbug No 12/2016 pasal 7 serta 13:
Pasal 7:
(1) Sepanjang jalur HBKB semata-mata dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang tersebut bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni lalu budaya
Pasal 13:
(2) HBKB tiada boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai urusan politik dan juga SARA serta orasi ajakan yang tersebut bersifat menghasut.
Tugas SKPD/UKPD Terkait
(1) Dalam pelaksanaan HBKB, para SKPD terkait melaksanakan tugas sebagai berikut :
c. Badan Kesatuan Bangsa lalu Politik Provinsi DKI Jakarta bertugas:
melakukan pengawasan juga pengendalian kegiatan terhadap organisasi warga atau lembaga swadaya warga yang tersebut melakukan kegiatan untuk kepentingan partai kebijakan pemerintah kemudian SARA serta orasi yang bersifat ajakan pada waktu pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
2) Para UKPD terkait agar menduRung pelaksanaan kegiatan HBKB pada tingkat Kota Administrasi, sesuai tugas pokok lalu fungsinya dengan uraian tugas sebagai berikut:
b. Kantor Kesatuan Bangsa kemudian Politik bertugas:
melakukan pengawasan serta pengendalian kegiatan terhadap organisasi publik atau lembaga swadaya penduduk yang dimaksud melakukan kegiatan pada penyelenggaraan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Gibran Rakabuming Bantah Lakukan Kampanye di tempat CFD
Kendati demikian, Gibran Rakabuming membantah melakukan kampanye pada CFD. Ia berdalih hanya sekali membagikan susu gratis hanya dan juga tak membawa atribut kampanye.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK),” kata Gibran saat ditemui di dalam Jalan MH. Thamrin, Minggu.
Gibran mengklaim aktivitasnya membagi-bagikan kotak susu yang dimaksud dibantu sederet para tokoh itu bukan untuk mempengaruhi warga untuk memilihnya dalam Pilpres.
“Kami ‘kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa ‘kan enggak,” kata dia.
Meski demikian, Gibran mengaku ada alasan pihaknya memilih CFD dalam Jalan MH Thamrin sebagai lokasi membagi-bagi susu.
“Kami pilih lokasi paling dekat sekadar lalu paling banyak massa,” katanya.
Respon Bawaslu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengaku, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait kegiatan tersebut.
“Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya, arena CFD bukan boleh untuk aktivitas kampanye baik, capres-cawapres maupun caleg,” kata Benny saat dihubungi, Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa peristiwa Gibran bagi-bagi susu gratis kepada warga saat CFD berpotensi menjadi pelanggaran kampanye.
“Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut,” ujar Benny.
Lantas Apa?
Sebagai rakyat kemudian orang biasa, kita belaka perlu mengawasi serta menilai para elit urusan politik yang digunakan sekarang ini tengah berlomba-lomba meraih simpati dari publik. Itu sepertinya sudah menjadi hal yang mana lumrah mengingat kali ini tengah di area masa jelang pilpres 2024 dan juga sudah memasuki masa kampanye.
Untuk hambatan masuk dalam pelanggaran atau tidak, mari diserahkan cuma kepada yang mana berwenang yakni, Bawaslu. Meski rasanya kepercayaan sudah di dalam bawah batas ambang, lantaran sudah bukan kabar burung lagi Indonesia tengah mengalami penurunan demokrasi.
Semoga saja, badan yang tersebut mengawasi jalannya pilpres ini benar-benar independen dan juga berpihak pada pemilih, alih-alih aktornya. Demi menciptakan pilpres yang digunakan bersih sangat dibutuhkan pemahaman publik lalu kecerdasan yang mana sekiranya mampu lalu mau menilai para calon pemimpin.