Semarang,REDAKSI17.COM– Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/08). Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menjadi upaya pemerintah pusat memperkuat integritas aparatur penyelenggara pemerintahan, guna mencegah dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Adapun, gelaran ini menjadi salah satu upaya pemerintah pusat dalam merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan berkeadilan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih. Dari total 10 kluster yang akan digelar, rakor di Jawa Tengah ini menjadi kluster keempat setelah sebelumnya turut diselenggarakan pula di Jawa Timur, Papua, dan Kalimantan Timur.
Dalam materi yang dipaparkan, mewakili Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus menyatakan, korupsi masih menjadi salah satu penyakit kronis yang sulit diberantas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Melalui gelaran tersebut, Kemendagri hadir untuk memimpin, membimbing, dan membina pemerintah daerah di seluruh Indonesia, agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus sebagai bentuk implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor 7 yang turut menaruh perhatian pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Akhmad menambahkan, peneguhan integritas aoaratur sipil negara (asn) dan kepala pemerintahan daerah menjadi kunci utama dalam mencegah tindak pidana korupsi. Menurutmnya, seseorang yang memiliki integritas tinggi tidak akan menjadikan korupsi sebagai pilihan, sebab pikirannya akan lebih tertuju pada upaya memberikan dampak dan hasil yang optimal bagi masyarakat.
“Tetapi saya meyakini kalau orang paham integritas, semuanya selesai sebenarnya. Karena orang yang memiliki integritas pasti yang bersangkutan akan menjadi seorang pembelajar, seorang yang adaptif, seorang yang kolaboratif. Dia akan terus belajar, belajar, dan belajar untuk meningkatkan profesionalitasnya, meningkatkan kapasitasnya, dan tidak akan terpikirkan sedikit pun untuk melakukan tindakan korupsi,” tuturnya.
Ia berharap, melalui rapat koordinasi ini dapat terbangun sinergi antarpihak untuk memutus rantai korupsi, sehingga seluruh unsur pemerintahan dapat bekerja sama dan bahu-membahu mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Jadi, saya ingin mengatakan bahwa integritas ini sebenarnya bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan bukan juga sebagai suatu hal yang perlu diperlombakan,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan, tata kelola pemerintahan daerah yang baik berawal dari integritas tinggi yang dipegang teguh seluruh ASN, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. “Itu yang mendasari adalah, seluruh ASN dari mulai gubernur, kemudian daerah isinya, bupati daerah isinya sampai ke perangkat desa, harus mempunyai tata kelola yang mempunyai integritas,” jelasnya.
Menyoroti masih adanya warisan sistem lama yang berkaitan dengan praktik korupsi, Luthfi meminta agar budaya tersebut dihilangkan dan tidak lagi dilestarikan. Menurutnya, melalui pakta integritas, ASN menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga setiap pelanggaran hukum yang dilakukan menjadi tanggung jawab pribadi.
“Pakta integritas sudah, diarahkan juga. Kalau ini terlanjur terjadi, berarti tanggung jawab pribadi, karena unsur melawan hukum barang apapun itu adalah pribadi. Kita berdoa semoga dengan adanya rakor ini adalah segala sistem lama menjadi yang terakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Setyo Budiyanto, memaknai integritas sebagai keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. “Tetapi kemudian KPK mendefinisikan seperti begini, bahwa integritas itu apa yang ada dalam hati dan pikiran kita, itu yang kita ucapkan dan itu yang kita lakukan. Tapi tidak sebatas apa yang ada dalam hati dan pikiran yang ada dalam hati dan pikiran kita, itu harus berujung pada peraturan perundangan-perundangan yang kita harus taati,” tuturnya.
Humas Pemda DIY





