Presiden Prabowo Subianto menerima usulan nama tokoh calon penerima gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan di kediamannya, Desa Bojongkoneng, Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa 1 September 2026. (Istimewa/Istimewa)
Bogor,REDAKSI17.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima usulan nama tokoh calon penerima gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dari Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.
Usulan tersebut disampaikan Fadli Zon ke Presiden Prabowo di kediaman kepala negara, Desa Bojongkoneng, Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (1/9/2026).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, menbud selaku ketua dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (GTK) menghadap presiden untuk melaporkan sejumlah usulan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga maupun masyarakat.
“Usulan tersebut berkaitan dengan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh dan insan masyarakat,” kata Teddy dalam keterangannya di Instagram @sekretariat.kabinet.
Teddy menyatakan, calon penerima gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan merupakan para tokoh yang dinilai telah memberikan jasa dan kontribusi serta manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta memiliki rekam jejak pengabdian yang patut dihargai dan diteladani.
Selanjutnya, laporan tersebut menjadi bahan pertimbangan Presiden Prabowo dalam menentukan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) periode 2025-2030 terdiri dari Ketua merangkap anggota Fadli Zon, serta Wakil Ketua merangkap anggota, Susanto Zuhdi (sejarawan).
Adapun anggota lainnya, yakni Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago, Agus Mulyana, Nasaruddin Umar, dan Jenderal Polisi (Purn) Sutarman.
Dewan GTK merupakan institusi yang bertugas untuk meneliti, membahas, memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan kepada presiden dalam menetapkan tokoh-tokoh penerima gelar kehormatan seperti pahlawan nasional serta penerima tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya.





