“Melalui mekanisme praperadilan ini, kami justru mendapatkan data-data yang lebih detail. Salah satunya adalah keberadaan 14 ijazah pembanding UGM, di mana tujuh di antaranya sudah kami dapatkan, termasuk ijazah atas nama Frono Jiwo,” kata Roy Suryo dalam tayangan YouTube Refly Harun.
Bagi Roy Suryo, keberadaan ijazah pembanding tersebut bukan sekadar pelengkap. Dokumen dari lulusan UGM pada angkatan yang sama dinilai penting untuk melihat secara lebih rinci sejumlah karakteristik ijazah, mulai dari format hingga material yang digunakan.
Menurutnya, ijazah pembanding dari lulusan UGM angkatan yang sama sangat krusial untuk membuktikan keaslian format, tata letak, tanda tangan, serta material kertas dari ijazah yang dipermasalahkan.
Pengungkapan mengenai ijazah pembanding ini muncul di tengah proses praperadilan yang kembali ditempuh kubu Roy Suryo. Permohonan tersebut menjadi praperadilan kelima yang diajukan oleh pihaknya dan telah diregister sebelum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan.
Ada perubahan dalam pihak yang dimasukkan sebagai termohon. Pada praperadilan kelima, tim hukum Roy Suryo turut mencantumkan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diambil setelah dalam praperadilan ketiga, majelis hakim menilai pihak termohon sebelumnya masih kurang lengkap.
Namun, proses hukum Roy Suryo kini tidak hanya berkutat pada praperadilan. Di tengah upaya tersebut, tim penasihat hukum juga telah menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi sidang pokok perkara.
Sidang pokok perkara itu dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan tujuh dari 14 ijazah pembanding yang disebut sudah dikantongi, dokumen-dokumen tersebut berpotensi menjadi bagian penting dari langkah kubu Roy Suryo dalam menghadapi perkara dugaan ijazah palsu tersebut.





