Satu takhta, tetapi pertanyaan tentang penerusnya belum benar-benar selesai.
Ketika Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak memiliki putra laki-laki, persoalan suksesi Keraton Yogyakarta menjadi perhatian besar. Nama yang paling sering dikaitkan dengan masa depan takhta tentu saja GKR Mangkubumi, putri sulung Sultan yang pada 2015 berganti gelar dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram. (detiknews)
Perubahan itu langsung memunculkan spekulasi bahwa GKR Mangkubumi sedang dipersiapkan menjadi penerus Sultan. Bahkan sejumlah pengamat ketika itu membaca perubahan gelar dan sejumlah perubahan dalam Sabda Raja sebagai bagian dari kemungkinan perubahan tradisi suksesi. Namun, ada satu fakta penting yang tidak boleh dilewatkan: Sultan sendiri menegaskan bahwa Dawuh Raja 2015 tidak menyebut GKR Mangkubumi sebagai putri mahkota. Yang ditetapkan adalah perubahan nama dan gelarnya. (Kompas Regional)
GKR Mangkubumi pun ketika diwawancarai detikcom memilih tidak mendahului waktu. Ia mengatakan, “ora entuk nggege mongso”—tidak boleh mendahului apa yang belum waktunya. Saat itu ia juga menyatakan bahwa dirinya belum ditetapkan sebagai pengganti Sultan. (detiknews)
Lalu bagaimana jika suksesi tidak berujung pada GKR Mangkubumi?
Dalam perdebatan lama mengenai paugeran dan tradisi suksesi, muncul pula nama-nama pangeran dari keluarga Sultan, terutama saudara laki-laki Sultan HB X dan kerabat laki-laki dari garis keluarga kerajaan. Pada 2015, media mencatat nama seperti KGPH Hadiwinoto, GBPH Prabukusumo, GBPH Yudhaningrat, dan GBPH Pakuningrat sebagai bagian dari lingkungan saudara laki-laki Sultan yang ikut menjadi sorotan ketika polemik Sabda Raja mencuat. (detiknews)
Namun, menyebut mereka sebagai “calon Sultan” secara pasti juga terlalu jauh. Sebab mekanisme suksesi Keraton Yogyakarta tidak sesederhana urutan usia saudara laki-laki. Dalam pemberitaan mengenai polemik tersebut, muncul pula pandangan bahwa keputusan mengenai siapa yang kelak bertakhta merupakan persoalan internal keluarga dan keraton, termasuk pertimbangan mengenai tradisi serta legitimasi seorang raja.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik adalah pertemuan antara tradisi lama dan perubahan zaman. Di satu sisi, sejarah Mataram dan Keraton Yogyakarta selama ini tidak mengenal raja perempuan. Di sisi lain, perubahan gelar GKR Mangkubumi pada 2015 membuka ruang pembicaraan baru mengenai kemungkinan perempuan berada dalam garis suksesi. (detiknews)
Bahkan polemik tersebut kemudian bersinggungan dengan persoalan pemerintahan DIY. Mahkamah Konstitusi pada 2017 mengabulkan permohonan yang menghapus syarat calon gubernur DIY harus mencantumkan frasa “istri” dalam persyaratan, sehingga membuka peluang perempuan untuk menjadi gubernur DIY. Namun, jabatan Gubernur DIY dan kedudukan Sultan sebagai raja Keraton Yogyakarta adalah dua persoalan yang berbeda. (detiknews)
Jadi, ketika pertanyaan “siapa pengganti HB X?” muncul, jawabannya belum sesederhana menunjuk satu nama.
GKR Mangkubumi memiliki posisi penting karena gelar yang diberikan langsung oleh Sultan. Para pangeran dan kerabat laki-laki memiliki kaitan dengan tradisi suksesi lama. Tetapi siapa yang kelak benar-benar bertakhta akan ditentukan oleh ketentuan dan keputusan yang berlaku ketika suksesi itu tiba.
Dan mungkin justru di situlah babak paling menarik sejarah Keraton Yogyakarta berikutnya akan dimulai.





