Dengan pelemahan tersebut, IHSG telah terkoreksi 2,053% atau 128,26 poin dalam dua hari perdagangan. Dari posisi penutupan Jumat (25/9) di level 6.173, indeks telah turun ke kisaran 6.084 pada Selasa pagi.
Tekanan terhadap pasar saham ini terjadi bertepatan dengan penerapan kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas minimum harga saham Rp50. Aturan tersebut memungkinkan saham yang sebelumnya tertahan di level gocap untuk diperdagangkan di bawah Rp50.
Meski waktunya berbarengan, BEI menegaskan bahwa anjloknya saham-saham gocap bukan merupakan penyebab utama pelemahan IHSG.
Berdasarkan data statistik kuantitatif BEI per 25 September 2026, terdapat 26 saham yang masih berada di level Rp50. Namun, secara keseluruhan, bobot saham-saham tersebut terhadap IHSG hanya sekitar 1,91%.
Pada hari pertama penerapan aturan baru, Senin (28/9), saham-saham tersebut memang terkoreksi sekitar 8%-14%. Namun, kontribusinya terhadap pelemahan IHSG relatif terbatas, yakni sekitar 0,27% atau setara 16,707 poin.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penurunan harga saham tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan kembali harga wajar di pasar. Menurutnya, sebagian saham yang sebelumnya berada di level gocap bahkan sudah lama minim aktivitas perdagangan di pasar reguler.
“Sebagian saham gocap bahkan telah lama minim aktivitas perdagangan di pasar regular,” kata Jeffrey dalam keterangannya.
Menurut dia, tekanan IHSG dalam dua hari terakhir lebih banyak dipengaruhi pergerakan saham-saham berkapitalisasi besar serta sentimen dari pasar global.
Dengan demikian, BEI menepis anggapan bahwa penghapusan batas minimum harga Rp50 menjadi pemicu utama koreksi IHSG yang telah mencapai lebih dari 2% dalam dua hari perdagangan.





