
KULON PROGO,REDAKSI17.COM – Rasa haru dan lega menyelimuti para pemilik lahan terdampak pembangunan Bandara YIA. Penantian 5 tahun sejak 2021 akhirnya membuahkan hasil dengan dilakukannya percepatan verifikasi faktual tanah pengganti oleh Pemkab dan BPN pada Senin (5/10) di Aula Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon.
Kehadiran Wakil Bupati bersama Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, serta Perangkat Daerah terkait ini menjadi jawaban konkret atas ketidakpastian administratif yang sempat menyandera aset warga selama bertahun-tahun.
Proses verifikasi administrasi dan fisik yang berjalan transparan di lapangan ini membuka jalan bagi warga untuk segera menerima hak ganti rugi mereka. Tim gabungan secara maraton mencocokkan data yuridis demi menjamin hak atas tanah warga mendapat kepastian hukum yang kuat sebelum proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR).
Kelancaran tahapan ini disambut penuh rasa syukur oleh warga terdampak, salah satunya Sugiatmi asal Galur yang mengelola tanah warisan orang tuanya bersama sang kakak dan adik seluas 600 meter persegi. Setelah lama menanti proses panjang sejak masa pandemi Covid-19 pada tahun 2021.
“Alhamdulillah, sudah lega, cememplong karena sudah berlanjut lagi dan ada proses setelah menunggu hampir 5 tahun. Kemarin administrasi dan pengukuran sudah lengkap serta diverifikasi semua mengikuti peraturan baru. Semoga bisa lebih cepat penawaran harga dan pencairannya, maka lebih baik,” ungkap Sugiatmi.
Mendengar langsung penantian panjang warganya, Wakil Bupati Kulon Progo sekaligus Ketua Tim Pengadaan, Ambar Purwoko, menegaskan komitmen penuh jajaran pemerintah untuk mengurai simpul persoalan agraria Tanah Kas Desa (TKD) Palihan yang sudah lama tertunda tersebut.

“Kami hadir bersama jajaran dan Perangkat Daerah terkait ingin menyelesaikan masalah yang bertahun-tahun belum selesai. Mohon disampaikan dengan baik, mudah-mudahan pertemuan ini memberikan pencerahan dan memberikan senyum bahagia,” ujar Ambar.
Ambar menjelaskan bahwa pencocokan data langsung di Aula Kantor Kalurahan Palihan ini bertujuan untuk melindungi legalitas kepemilikan masyarakat. Validasi tatap muka ini sangat krusial agar hak ganti rugi jatuh kepada orang yang tepat sesuai dengan dokumen yang sah.
“Fokus kami adalah bertemu langsung dengan para pemilik tanah. Hal ini untuk memastikan bahwa pihak penjual atau calon yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan nama yang tertera pada sertifikat tanah. Ini merupakan langkah penting untuk menjamin legalitas,” tambah Ambar.
Ia juga meminta warga yang tanahnya batal digunakan karena jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) untuk tidak berkecil hati karena lahan mereka masih utuh dan tetap bisa produktif dimanfaatkan kembali.
Sementara itu, Lurah Palihan, Khalisa Paraharyana, mengungkapkan ada 80 bidang tanah warga yang saat ini masuk dalam antrean penyelesaian akhir. Demi menjaga kelancaran dan ketertiban proses transaksi, pihak kalurahan meminta warga bersabar menjalani prosedur dan melengkapi seluruh berkas kelayakan operasional.

“Saat ini total ada 80 bidang tanah warga yang sedang kami proses untuk menuju tahapan kesepakatan harga. Kami akan menjadwalkan satu per satu dengan kuota 10 sampai 20 orang per hari untuk pelepasan hak bersama pembayarannya. Karena ini pengadaan tanah secara langsung maka ada proses tawar-menawar harga, jadi besok dalam undangan mohon membawa sertifikat aslinya sebagai bukti hak milik agar transaksi lancar,” jelas Khalisa.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, menambahkan bahwa saat pelepasan hak, sertifikat asli wajib dibawa untuk dicocokkan langsung dengan bidang tanahnya oleh petugas BPN.
“Apabila diwakilkan, proses harus dilakukan oleh ahli waris yang memiliki hubungan darah langsung dengan menyertakan surat kuasa resmi. Seluruh uang ganti kerugian akan dibayarkan di hadapan Kepala Kantor melalui transfer rekening bank demi keamanan masyarakat sebelum proses musyawarah mufakat harga dimulai pada 21 Oktober mendatang”, pungkas Margaretha.
Source: media center


