Atas dasar itu, Ahmad Ali mempertanyakan konsekuensi jika persoalan terhadap status Gibran berujung pada pergantian wakil presiden. “Kalau Gibran digantikan, Prabowo diganti juga dong,” kata Ahmad Ali dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden memang tidak mendaftar secara terpisah dalam kontestasi Pilpres. “Kan saat mendaftar itu tidak boleh mendaftar satu-satu. Makanya kenapa kemudian yang harus mendaftar di Mahkamah Konstitusi itu adalah pasangan calon,” ujarnya.
Ahmad Ali juga menyinggung adanya aspek politik di balik perkara yang sedang bergulir. Ia meminta persoalan tersebut tidak ditarik terlalu jauh sebelum proses politik berikutnya tiba.
“Ini tidak terlepas dari upaya kebencian, ada desain politik,” ujar dia. Menurutnya, masyarakat sebenarnya dapat menunggu hingga momentum pemilu berikutnya.
“Kalau menunggu saja tiga setengah tahun, maju kan kandidat untuk berkontestasi,” katanya.
Di sisi lain, Ahmad Ali mengingatkan bahwa pencalonan Prabowo-Gibran telah melewati tahapan pemeriksaan persyaratan oleh penyelenggara pemilu. Ia mempertanyakan konsekuensinya apabila kemudian hanya salah satu pihak yang dinilai tidak memenuhi syarat.
“Kalau satu tidak memenuhi syarat, terus yang satu memenuhi syarat dibiarkan jalan terus, menurut kata KPU mereka sudah verifikasi,” ujar Ahmad Ali.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pencalonan tersebut tidak hanya melalui verifikasi KPU, tetapi turut berada dalam pengawasan Bawaslu. Bagi Ahmad Ali, hal itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat polemik mengenai status Gibran dan kemungkinan pergantian wakil presiden.





