Beranda / Politik / Pengamat Sebut Pembahasan RUU Pemilu Syarat Aroma 2029: Bakal Terjadi Tarik-Menarik Antarpartai

Pengamat Sebut Pembahasan RUU Pemilu Syarat Aroma 2029: Bakal Terjadi Tarik-Menarik Antarpartai

Jakarta,REDAKSI17.COM– Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai langkah Komisi II DPR RI yang resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan diwarnai pertarungan kepentingan yang sengit.Meski pelaksanaan Pemilu 2029 masih beberapa tahun ke depan, aromanya dipastikan sudah terasa sangat kuat sejak draf RUU mulai disusun.

Jamiluddin menyebut delapan fraksi di Senayan dipastikan akan berjuang mati-matian mengamankan kepentingan partai masing-masing agar tidak terganjal pasal-pasal yang memberatkan saat Pileg maupun Pilpres 2029.

“Dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya, delapan fraksi yang ada di Senayan pastinya akan mengawal dan memperjuangkan kepentingan masing-masing partainya. Minimal setiap fraksi tidak menginginkan ada pasal-pasal yang memberatkan partainya pada 2029,” ujar Jamiluddin dalam keterangannya kepada Warta Ekonomi, Selasa (6/10/2026).

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini memprediksi poin krusial yang paling alot dibahas adalah penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Terdapat pembelahan sikap yang cukup tajam antara partai papan tengah dengan partai papan atas.

Partai seperti PAN, PKS, dan Demokrat diperkirakan menolak penaikan ambang batas yang terlalu tinggi dan bertahan di angka 4 hingga 5 persen.

Sebaliknya, partai-partai besar seperti PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, dan NasDem cenderung tidak keberatan jika ambang batas dinaikkan menjadi 6 persen ke atas—bahkan NasDem secara terbuka mematok angka 7 persen.

“Tarik-menarik ambang batas parlemen ini dapat memicu ketegangan sesama partai koalisi. Situasinya akan semakin panas bila Gerindra dan Golkar tidak mengakomodasi kepentingan PAN, PKS, dan Demokrat, serta jika kepentingan partai nonparlemen diabaikan,” terangnya.

Selain isu parliamentary threshold, perdebatan memanas juga diprediksi bakal terjadi dalam penetapan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Partai nonparlemen dipastikan menuntut agar norma hukum pencalonan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara partai di Senayan yang memiliki kader potensial menuju Pilpres 2029 akan menolak opsi aturan yang memberatkan.

Isu krusial lainnya adalah penentuan sistem pemilu. PDIP sejak awal konsisten mendorong penerapan sistem proporsional tertutup, sementara mayoritas partai lain kukuh menginginkan sistem proporsional terbuka.

“Bisa jadi akan terjadi kompromi terkait pemilihan sistem pemilu. Ada kemungkinan semua partai menyepakati sistem pemilu yang semi-terbuka, meskipun kesepakatan ini diambil tidak secara bulat,” kata Jamiluddin.

Ia menyimpulkan bahwa pembahasan RUU Pemilu ini akan menjadi arena “pertempuran awal” demi mengamankan posisi masing-masing parpol menuju kontestasi politik 2029 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *