Tanah Wakaf Prawirodirjan Ditetapkan Jadi Percontohan Reforma Agraria di Yogya

UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan para pihak terkait menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta pada Rabu(7/10/2026). Dalam rapat itu dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pemanfaatan tanah wakaf untuk reforma agraria perkotaan. Salah satu substansi yang disepakati adalah tanah wakaf di Prawirodirjan, Gondomanan Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai pilot project atau percontohan reforma agraria perkotaan yang berbasis tanah wakaf.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengapresiasi kehadiran para pihak terkait serta sejumlah kepala keluarga yang selama ini menempati tanah wakaf di Prawirodirjan sebagai tanah objek reforma agraria (tora). Termasuk segenap pimpinan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Yogyakarta sebagai pengelola wakaf untuk keterlibatan pemanfaatan tanah wakaf di Prawirodirjan menjadi percontohan reforma agraria. Pihaknya juga mengapresiasi program reforma agraria dalam rangka penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat memberikan sambutan rapat kooordinasi GTRA Kota Yogyakarta.

“Dalam konteks perkotaan, implementasi reforma agraria tidak hanya menekankan pada percepatan legalisasi aset melalui sertifikasi tanah untuk menjamin kepastian hukum. Tetapi juga diarahkan pada penyelesaian pertimbangan penguasaan tanah serta optimalisasi pemanfaatan tanah bagi kepentingan publik. Pemanfaatan tanah wakaf nantinya akan diubah untuk menjadi kemanfaatan lain yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” kata Hasto saat rapat koordinasi GTRA Kota Yogyakarta.

Hasto menyatakan Kota Yogyakarta sebagai wilayah dengan keterbatasan ruang dan kepadatan penduduk yang cukup tinggi menghadapi masalah pertanahan yang bersifat struktural. Mulai dari keterbatasan persediaan tanah, pemanfaatan tanah belum optimal serta adanya ketidaksesuaian antara status hukum dan penguasaan tanah di lapangan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap keterbatasan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memberikan arahan saat rapat kooordinasi GTRA Kota Yogyakarta.

“Karena ibaratnya mau bedah rumah saja harus ada sertifikatnya kalau menggunakan uang negara. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, pemanfaatan tanah wakaf sebagai bagian dari aset sosial strategis menjadi alternatif kebijakan yang relevan saat ini. Tanah wakaf yang secara yuridis telah memiliki kepastian hukum perlu dioptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung kepentingan umum, khususnya penyediaan rumah susun di kawasan perkotaan,” terangnya.

Pihaknya menegaskan upaya optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk reforma agraria untuk perkotaan guna menjamin kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah secara berkeadilan. Di samping itu memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasto berpesan langkah-langkah selanjutnya perlu dirumuskan agar bisa nanti terwujud arah pengembangan hunian yang layak dan lingkungan lebih tertata, meningkatnya peluang kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengembangan koperasi dan kegiatan ekonomi produktif. Di samping itu meningkatkan kualitas lingkungan melalui kegiatan pengolahan sampah.

Salah satu warga yang menempati rumah di tanah wakaf di Prawirodirjan menandatangani berita acara kesepakatan bersama terkait pemanfaatan tanah wakaf untuk reforma agraria.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini menjelaskan lokasi kegiatan GTRA tahun 2026 di Kota Yogyakarta di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan dengan luas tanah kurang lebih 840 meter persegi. Tanah itu berupa tanah wakaf yang diwakafkan dari Nurhenu Karuniastuti kepada NU. Ada 11 KK yang saat ini menempati 7 unit rumah di tanah wakaf yang menjadi lokasi GTRA. Tujuan akhir GTRA adalah melakukan kesepakatan bersama yang telah dilaksanakan dari rangkaian rapat dan kegiatan GTRA Kota Yogyakarta. Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi akhir GTRA Kota Yogyakarta tahun 2026 pada Rabu (7/10/2026).

“Secara garis besar dalam berita acara kesepakatan bersama materi substansinya antara lain tanaf wakaf Prawirodirjan ditetapkan sebagai pilot project reforma agraria perkotaan yang berbasis tanah wakaf dengan tetap mempertahankan status dan peruntukan tanah wakaf. Pemanfaatan diarahkan untuk hunian rumah deret dan pesantren masyarakat dengan rencana pembangunan enam belas hunian dan  pendopo sebagai fasilitas bersama. Kepala keluarga penghuni (tanah wakaf) diakomodasi dalam rencana hunian dengan skema dan jangka waktu pemanfaatan yang telah disepakati,” jelas Sri Martini.

Kepala Kantor Pertanahan Kota  Yogyakarta Sri Martini  menjelaskan laporan pelaksanaan reforma agraria berbasis tanah wakaf.

Dia melanjutkan, dalam berita acara juga disepakati  penataan akses diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk pembentukan koperasi multiusaha warga dengan dukungan Baznas, CSR, serta kegiatan pemberdayaan lainnya. Selain itu pengembangan Kampung Reforma Agraria yang berbasis wakaf produktif melalui pembangunan bertahap, sinergi pendanaan, koperasi multiusaha, dan pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan daya dan kesejahteraan.

“Kesepakatan berita acara pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria ini kedepannya kita akan tindak lanjuti bersama  stakeholder dengan peran masing-masing tim,” imbuhnya.

Sejumlah warga yang menempati rumah di lahan wakaf di Prawirodirjan hadir dalam rapat koordinasi terkait pemanfaatan tanah wakaf untuk reforma agraria.

Salah satu KK yang menempati tanah wakaf dan menandatangani kesepakatan bersama pemanfaatan tanah wakaf di Prawirodirjan untuk reforma agraria perkotaan menyambut baik program itu. Pihaknya sepakat karena selama puluhan tahun menempati rumah di tanah wakaf itu bersama kakaknya, secara turun temurun dari orang tua, Terutama nantinya ada penataan dengan pembangunan rumah deret, sehingga akan lebih layak. Ki “Senang sekali. Semoga cepat terlaksana Jadi kita udah tenang dan lebih layak nanti,” ujar Danang ditemui usai rapat.